Sembilan Desa di Badung Akan Gelar Pilkel Serentak Tahun Ini
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Badung akan menyelenggarakan pemilihan perbekel (pilkel) pada 2022 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung Komang Budi Argawa menyebut, pilkel akan dilaksanakan secara serentak pada 22 Mei mendatang.
“Kami sudah melakukan sejumlah persiapan. Bahkan sudah terbentuk Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan perbekel serentak di Kabupaten Badung tahun 2022,” ujar Budi Argawa, Rabu (5/1).
Menurutnya, pelaksanaan pilkel serentak tahun ini masih mengacu kepada ketentuan yang lama. Yakni UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2016.
“Secara umum masih mengacu pada ketentuan yang ada. Namun akan diperbarui dari Peraturan Bupati yang baru. Saat ini kami sedang proses pembentukan Peraturan Bupati yang baru, ditambah lagi penerapan prokes masih tetap berlaku,” imbuh Budi Argawa.
Budi Argawa membeberkan, dalam Peraturan Bupati terbaru, nantinya akan ada ketentuan baru yang ditambahkan, yakni terkait coblos simetris. “Jadi coblos simetris ini adalah ketentuan di mana saat mencoblos, para pemilih hanya boleh mengenai satu nomor atau foto dari calon perbekel. Jika mengenai lebih dari satu dianggap tidak sah,” kata Budi Argawa.
Sementara untuk anggaran, seluruhnya menggunakan APBD dan APBDes. Sayangnya terkait total anggaran, Budi Argawa enggan menjabarkan. Namun dijelaskan, untuk pembuatan baliho, surat suara, honor panitia, honor KPPS ditanggung oleh APBD. “Sementara untuk APBDes akan menanggung honor keamanan, seperti linmas dan Hansip,” ucap Budi Argawa.
Adapun sembilan desa yang akan menyelenggarakan pilkel serentak pada 22 Mei mendatang adalah Desa Petang, Kecamatan Petang; Desa Abiansemal, Desa Bongkasa, Desa Bongkasa Pertiwi di Kecamatan Abiansemal; Desa Mengwitani dan Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi; Desa Canggu, dan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, serta Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
Tahapan pelaksanaan pilkel serentak dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan desa (PPDes) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhitung 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan perbekel yang disampaikan secara tertulis kepada bupati melalui camat. Sedangkan pembentukan panitia pemilihan (PPD) oleh bupati dilakukan pada 2 – 25 Januari 2022.
Rapat persiapan akan dimulai pada 26 Januari, dilanjutkan dengan bimtek pelaksanaan pilkel terhadap PPDes, selama dua pekan pada 2 – 14 Februari. Kemudian pengadaan surat suara, surat undangan pemilih serta baliho dilaksanakan selama tiga bulan hingga 30 April. Sedangkan pendistribusian dan kelengkapan pelaksanaan pilkel dilakukan tiga hari sebelum pemilihan.
Sedangkan tahap pencalonan dimulai dengan pendaftaran bakal calon perbekel pada 16 – 24 Maret. Seleksi administrasi pada 25 – 31 Maret, perpanjangan waktu pendaftaran 5 – 24 April, penetapan dan pengumuman calon perbekel 25 April, penetapan nomor urut 26 April, kampanye 16 – 18 Mei, pemungutan dan penghitungan suara 22 Mei, penetapan calon perbekel terpilih pada 22 Mei. *ind
Komentar