Jaksa Gadungan Dituntut 4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Jaksa ‘gadungan’, Setiadji Munawar yang jadi pesakitan di PN Denpasar akhirnya dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang online yang digelar Kamis (6/1).
Terdakwa Setiadji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Menuntut supaya majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyanta dalam rilisnya, Kamis (6/1).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Setiadji akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya, Selasa (11/1). Sebelumnya, melalui sang adik, Irma, terdakwa menyampaikan permintaannya kepada jaksa dan majelis hakim yang menyidangkan agar mendapat keadilan. “Kami sangat memohon, baik kepada jaksa maupun yang mulai majelis hakim untuk memberikan rasa keadilan kepada terdakwa Setiajdi,” ujar Irma yang merupakan adik kandung terdakwa Setiadji.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Setiadji melancarkan aksi kejahatannya dengan mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan Kejaksaan Agung Indonesia. Korban lalu curhat kepada SM yang dikenal dari temannya. Korban curhat sedang berhadapan dengan kasus perdata di Jakarta.
Dengan percaya diri, terdakwa langsung menawarkan diri membantu menyelesaikan masalah hukumnya. "Untuk meyakinkan terdakwa mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Terdakwa lalu meminta uang penanggganan perkara kepada korban senilai Rp 256,51 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, korban mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas terdakwa. Ternyata tak ada jaksa yang bernama Setiadji Munawar. Kartu dan surat perjalanan terdakwa juga dipastikan palsu.
Berdasarkan informasi tim intelejen Kejagung terdakwa diburu dan ditangkap di sebuah penginapan di Denpasar. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan pihak ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. *rez
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Setiadji akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya, Selasa (11/1). Sebelumnya, melalui sang adik, Irma, terdakwa menyampaikan permintaannya kepada jaksa dan majelis hakim yang menyidangkan agar mendapat keadilan. “Kami sangat memohon, baik kepada jaksa maupun yang mulai majelis hakim untuk memberikan rasa keadilan kepada terdakwa Setiajdi,” ujar Irma yang merupakan adik kandung terdakwa Setiadji.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Setiadji melancarkan aksi kejahatannya dengan mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan Kejaksaan Agung Indonesia. Korban lalu curhat kepada SM yang dikenal dari temannya. Korban curhat sedang berhadapan dengan kasus perdata di Jakarta.
Dengan percaya diri, terdakwa langsung menawarkan diri membantu menyelesaikan masalah hukumnya. "Untuk meyakinkan terdakwa mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Terdakwa lalu meminta uang penanggganan perkara kepada korban senilai Rp 256,51 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, korban mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas terdakwa. Ternyata tak ada jaksa yang bernama Setiadji Munawar. Kartu dan surat perjalanan terdakwa juga dipastikan palsu.
Berdasarkan informasi tim intelejen Kejagung terdakwa diburu dan ditangkap di sebuah penginapan di Denpasar. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan pihak ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. *rez
Komentar