Pria Hidung Belang Rampas Motor PSK
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Perempuan Seks Komersial (PSK) berinisial YS, 37, jadi korban perampasan motor.
Perempuan cantik yang tinggal di Jalan Nusakambangan, Denpasar Barat itu dengan mudah diperdayai pelaku yang diketahui bernama Everadus Antonio Latumahina alias Jhon, 21. Informasi dari sumber di lapangan mengungkapkan pria hidung belang asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu melancarkan aksinya dengan modus kencan. Sebelum berhasil merampas motor YS, Jhon datang menikmati hiburan malam di Jalan Legian sekitar pukul 23.00 Wita. Di sana dia (Jhon) bertemu dengan sejumlah PSK termasuk korban YS.
Tanpa canggung, Jhon mendekati YS yang saat itu duduk di atas sepeda motor Nmax warna putih DK 4072 AAX. Jhon langsung menawarkan jasa kencan dengan korban. Setalah ada kata sepakat keduanya menuju ke salah satu hotel di kawasan Kuta juga untuk berkencan.
Sebelum berangkat ke hotel dimaksud, Jhon mengaku datang ke lokasi naik ojek online. YS pun membonceng Jhon ke hotel yang dituju. Ditengah perjalanan Jhon minta untuk singgah di ATM untuk menarik uang. YS pun melaju sepeda motornya menguji ATM salah satu bank di Jalan Raya Kuta.
Mendekati mesin ATM, tiba-tiba Jhon mendorong YS untuk turun dari motor. Setelah YS berhasil turun, Jhon lalu menguasai motor korban dan langsung tancap gas. "Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta. Korban mengaku motornya dirampas. Di dalam jok motor ada dompet, KTP, STNK, dan uang tunai Rp 450.000. menindaklanjuti laporan itu aparat Polsek Kuta gerak cepat dan menangkap pelaku," ungkap sumber.
Sementara itu Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan Jhon diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing Timur, Gang Melati 2 Nomor 4, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (5/1) pukul 02.00. Kini tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor, dompet warna merah, 1 keping KTP milik korban, dan STNK Nmax DK 4072 AAX milik korban.
"Kami masih dalami hubungan keduanya. Dia ingin memiliki motor tapi tak punya uang untuk membeli motor sehingga dia melakukan aksi perampasan motor. Katanya baru pertama kali beraksi tapi kami masih dalami. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," ungkap Kompol Orpa. *pol
1
Komentar