6 Tersangka Siap Kembalikan Tanah Klaim Hak Milik
TABANAN, NusaBali
Pasca ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penyerobotan tanah milik Kejari Tabanan di lingkungan Pasar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, enam tersangka warga Tabanan berencana mengembalikan tanah tersebut.
Hanya saja pengembalian ini masih menunggu ekspose kasus di Kejaksaan Agung RI. Kasi Intel Kejari Tabanan Pande Putu Wena Mahaputra membenarkan perihal rencana pengembalian tanah oleh para tersangka itu. Menurutnya, rencana ini sebagai bentuk niat baik para tersangka dalam kasus itu. “Untuk waktu, kapan akan dikembalikan, kami masih merencanakan ekspose di Kejaksaan Agung, sekaligus menunggu petunjuk lebih lanjut,” tegasnya, Kamis (6/1).
Saat ini tanah yang sempat diklaim tersebut sudah rata dengan tanah dan sudah dipasangi pagar kawat. “Dalam waktu dekat ini, kami akan menggunakan lahan tersebut dan hasilnya akan kami setor ke kas negara,” tegasnya.
Rencana akan dimanfaatkan untuk apa, Wena Mahaputra mengaku belum mengetahui. “Nah ini belum tahu, nanti kami sampaikan kembali,” tandasnya.
Seperti diketahui enam tersangka notabane satu keluarga ini mengklaim tanah Kejari Tabanan di lingkungan Pasar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Tanah ini diketahui tanah pemberian dari Gubernur Bali untuk Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Bali untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974. Kemudian status tanah tersebut menjadi status tanah negara sejak Desember 1968.
Saat Kantor Kejari Tabanan pindah ke lain tempat, ada keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Keluarga ini juga langsung membangun kos-kosan di kawasan tersebut, rumah tinggal sementara dan toko. Mereka pun menerima uang sewa dari pemanfaatan aset milik negara. Dengan kondisi tersebut, Kejari Tabanan tak bisa memanfaatkan aset tersebut hingga mengalami kerugian sekitar Rp 14,6 miliar sesuai dengan nilai aset dalam laporan keuangan pemerintah. *des
1
Komentar