KPP Pratama Gianyar Gugah WP Ungkap Harta Belum Dilaporkan
GIANYAR, NusaBali
Seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, bersiap untuk melaksanakan dua program besar di awal tahun 2022.
Program tersebut yakni program rutin Pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk seluruh Wajib Pajak. Kedua, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah diundangkan dalam Undang – Undang Nomer 21 Tahun 2021 atau yang lebih dikenal sebagai Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPS akan berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari 2022. PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkap atau melaporkan harta yang belum dilaporkan pada program Amnesti Pajak maupun pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, Moch Luqman Hakim, Jumat (7/1), mengatakan kantornya telah siap dalam memberikan pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Bahkan menurutnya, KPP Pratama Gianyar telah mensosialisasikan PPS ini beberapa kali. Pihaknya mengharapkan wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya pada SPT Tahunan tahun – tahun sebelumnya dapat mengetahui, mengikuti dan mensukseskan program terbaru DJP ini mengingat besarnya manfaat yang diberikan. “Kami mengharapkan peran aktif wajib pajak, utamanya para wajib pajak yang tidak melaporkan harta – hartanya pada pelaporan SPT Tahunan agar nantinya apabila pemeriksaan pajak dilakukan dapat terhindar dari sanksi yang lebih besar," ujarnya mengingatkan.
Dijelaskan, KPP Pratama Gianyar telah siap untuk melayani para Wajib Pajak yang mengikuti Program PPS yang dimulai 1 Januari 2022. "Bahkan beberapa kali kami telah menyosialisasikan program ini kepada Wajib Pajak, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan pihak lain seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali,” ujar Moch Luqman.
Kesiapan tersebut ditunjukkan dengan pembuatan tim satuan tugas untuk melayani para wajib pajak yang ingin mengikuti Program PPS. “Kami di KPP Pratama Gianyar telah membentuk tim satuan tugas khusus untuk melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, sudah kami buatkan Surat Keputusannya, nanti ada jadwal pegawai yang bertugas” sambung Moch Luqman.
Mengenai tata cara terkait pelaksanaan PPS, Moch Luqman mengatakan seluruh tahapan kegiatan dilakukan secara online yang tidak jauh dengan pelaporan SPT Tahunan Elektronik. “Nanti semuanya diinput pada laman djponline.pajak.go.id, kemudian ada pilihan PPS, unduh dokumen yang selanjutnya diisi, kemudian melakukan pembayaran dan terakhir tinggal disubmit, selesai. Namun demikian, pelayanan dan asistensi tetap kami sediakan semaksimal mungkin” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Kupang ini.
Moch Luqman menambahkan KPP Pratama Gianyar juga menyiapkan pelayanan secara daring melalui berbagai platform. *nvi
Komentar