Lanal Denpasar Lepasliarkan 31 Ekor Penyu Hijau Hasil Sitaan
Wakasal, Pangdam, Kapolda Terjun Melepasliarkan di Pantai Kuta
MANGUPURA, NusaBali
Personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar melepasliarkan 31 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di kawasan Pantai Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (8/1) pagi.
Kegiatan pelepasliaran puluhan ekor hewan dilindungi itu dipimpin langsung Wakasal Laksamana Madya (Laksdya) TNI Ahmadi Heri Purwono dan dihadiri Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santoso.
Puluhan ekor penyu hijau tersebut dilepasliarkan tepatnya di Pantai Grand Inna Kuta, Jalan Pantai Kuta Nomor 1 Kuta. Puluhan ekor penyu tersebut dilepasliarkan agar kembali ke pantai tersebut untuk bertelur. Sebanyak 31 ekor penyu tersebut sudah dinyatakan sehat oleh dokter hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali sebelum dilepasliarkan, Sabtu pagi.
Laksdya Heri Purwono seusai pelepasliaran kemarin pagi menjelaskan puluhan ekor penyu tersebut merupakan barang bukti (BB) hasil sitaan dari nelayan. Saat ditangkap puluhan penyu hijau tersebut hendak diselundupkan sejumlah ABK di perairan selatan Bali
Saat ini proses hukum masih dalam penyidikan. Puluhan ekor penyu ini dilepasliarkan karena ditakutkan akan mati. Dikatakan penyu hijau ini merupakan binatang yang dilindungi diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Penyu hijau sangat penting keberadaannya dalam ekosistem di laut karena binatang ini memakan ganggang yang menutupi permukaan laut.
Bila ganggang menutupi permukaan laut maka cahaya matahari tak bisa tembus ke dalam perairan laut, akibatnya plankton tak bisa subur. Sementara plankton merupakan sumber makanan dari berbagai jenis ikan. "Puluhan ekor penyu hijau ini merupakan barang bukti tangkapan dari Lanal Denpasar pada 30 Desember 2021 lalu. Setelah berkoordinasi dengan Kejati akhirnya puluhan ekor penyu ini dilepasliarkan. Salah satu pertimbangannya agar makhluk ini tidak mati," ungkap Laksdya Heri Purwono.
Laksdya Heri Purwono menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan ada 32 ekor penyu. Sebanyak 31 ekor dalam kondisi hidup dan 1 ekor sudah mati. Bersama puluhan ekor penyu hijau ini juga diamankan 21 orang tersangka dan 4 jukung serta alat tangkap penyu. "Alat yang mereka bawa adalah alat penangkap penyu. Tidak ada bawa jaring untuk nangkap ikan. Pada saat disergap, 31 ekor masih hidup sementara satu ekor sudah mati. Para nelayan itu dari luar pulau Bali. Mereka sudah tinggal di Bali dua tahun. Saat ini proses hukumnya sudah dilimpahkan ke Kejati Bali," tandasnya.
Sementara itu Kepala BKSDA Bali, R Agus Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap penyu dewasa. Dikatakan anak penyu atau tukik yang bisa tumbuh besar dan bertelur perbandingannya 1:1.000. Dari 1.000 ekor tukik hanya satu yang bisa sampai dewasa dan bertelur.
"Tolong jangan tangkap penyu dewasa. Kalau untuk kebutuhan upacara hubungi kami. Kami punya 14 kelompok pelestari penyu yang tersebar di semua kabupaten/kota kecuali Kabupaten Bangli," ungkap Agus Budi Santoso.
Sementara Kapendam IX/Udayana, Letkol Kav Antonius Totok Y P apresiasi langkah yang dilakukan Lanal Denpasar. Kapendam mengatakan kegiatan konservasi tersebut merupakan salah satu cara untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk ikut menjaga, melestarikan, dan melindungi habitat penyu yang kuantitasnya semakin berkurang. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem penyu di Perairan Indonesia khususnya di perairan laut Provinsi Bali," tandasnya. *pol
Komentar