Mantan Ketua LPD Ungasan Diperiksa 8 Jam
Dugaan Penyelewengan Dana LPD Ungasan Rp 32,5M
"Tersangka tidak kita tahan karena kooperatif. Nanti akan kami agendakan lagi pemeriksaan kedua. Terlebih dahulu kami lengkapi berkas yang kurang," AKBP Wedana Jati
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta, Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Senin (10/1). Tersangka tunggal korupsi dana LPD Ungasan sebesar Rp 32,5 miliar itu diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10.00 Wita sampai pukul 17.45 Wita.
Tersangka Ngurah Sumaryana merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan yang sudah menjabat selama 29 tahun (periode 1986-2015). Sumaryana untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2021.
Pantauan NusaBali, Sumaryana mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali didampingi penasihat hukumnya Norman Al Farrizsy. Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati dikonfirmasi kemarin petang mengatakan pada pemeriksaan perdana ini Sumaryana dicecar 40 pertanyaan oleh tiga orang tim penyidik yang memeriksanya. Dari total 40 pertanyaan itu adalah seputar tata kelola keuangan LPD selama dirinya menjabat.
Sayangnya AKBP Wedana Jati enggan menjelaskan lebih detail kronologi kasus tersebut secara gamblang. Dirinya beralasan itu adalah teknis penyidikan. Perwira melati dua di pundak itu mengaku setelah diperiksa tersangka diizinkan pulang karena tidak dilakukan penahanan.
AKBP Wedana Jati mengatakan tersangka Sumaryana masih akan diperiksa lagi sebagai tersangka. Pemanggilan untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka akan ditentukan setelah pembahasan hasil pemeriksaan pertama sebagai tersangka kemarin. "Tersangka tidak kita tahan karena kooperatif. Nanti akan kami agendakan lagi pemeriksaan kedua. Terlebih dahulu kami lengkapi berkas yang kurang," tutur AKBP Wedana Jati.
Sementara Norman Al Farrizsy yang merupakan penasihat hukum dari Sumaryana tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaan terhadap kliennya itu. Saat dihubungi Norman tidak mengangkat teleponnya.
Tersangka Ngurah Sumaryana sendiri ditetapkan tersangka tunggal dalam dugaan tindak pidana korupsi dan LPD Ungasan selama menjabat. Ada dua hal yang dilakukan tersangka Sumaryana hingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan.
Pertama, tersangka Sumaryana diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan, hingga menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 miliar. Kedua, tersangka Sumaryana diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 4,5 miliar. Maka, total kerugian yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 32,5 miliar.
Dikonfirmasi Jumat (7/1). Sumaryana menegaskan, kebijakan dan kewenangan yang diambilnya selaku Ketua LPD Desa Adat Ungasan itu belum tentu menimbulkan kerugian. Sebab, belum ada hitung kerugian dan belum tahu pula siapa yang dirugikan.
"Benar saya mengambil kebijakan dan menggunakan kewenangan, tetapi belum tentu disitu ada kerugian. Hasil audit tahun 2016, LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang saya hadapi sekarang ini adalah masalah LPD dari tahun 2013 sampai 2017," papar Sumaryana. *pol
Tersangka Ngurah Sumaryana merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan yang sudah menjabat selama 29 tahun (periode 1986-2015). Sumaryana untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2021.
Pantauan NusaBali, Sumaryana mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali didampingi penasihat hukumnya Norman Al Farrizsy. Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati dikonfirmasi kemarin petang mengatakan pada pemeriksaan perdana ini Sumaryana dicecar 40 pertanyaan oleh tiga orang tim penyidik yang memeriksanya. Dari total 40 pertanyaan itu adalah seputar tata kelola keuangan LPD selama dirinya menjabat.
Sayangnya AKBP Wedana Jati enggan menjelaskan lebih detail kronologi kasus tersebut secara gamblang. Dirinya beralasan itu adalah teknis penyidikan. Perwira melati dua di pundak itu mengaku setelah diperiksa tersangka diizinkan pulang karena tidak dilakukan penahanan.
AKBP Wedana Jati mengatakan tersangka Sumaryana masih akan diperiksa lagi sebagai tersangka. Pemanggilan untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka akan ditentukan setelah pembahasan hasil pemeriksaan pertama sebagai tersangka kemarin. "Tersangka tidak kita tahan karena kooperatif. Nanti akan kami agendakan lagi pemeriksaan kedua. Terlebih dahulu kami lengkapi berkas yang kurang," tutur AKBP Wedana Jati.
Sementara Norman Al Farrizsy yang merupakan penasihat hukum dari Sumaryana tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaan terhadap kliennya itu. Saat dihubungi Norman tidak mengangkat teleponnya.
Tersangka Ngurah Sumaryana sendiri ditetapkan tersangka tunggal dalam dugaan tindak pidana korupsi dan LPD Ungasan selama menjabat. Ada dua hal yang dilakukan tersangka Sumaryana hingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan.
Pertama, tersangka Sumaryana diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan, hingga menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 miliar. Kedua, tersangka Sumaryana diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 4,5 miliar. Maka, total kerugian yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 32,5 miliar.
Dikonfirmasi Jumat (7/1). Sumaryana menegaskan, kebijakan dan kewenangan yang diambilnya selaku Ketua LPD Desa Adat Ungasan itu belum tentu menimbulkan kerugian. Sebab, belum ada hitung kerugian dan belum tahu pula siapa yang dirugikan.
"Benar saya mengambil kebijakan dan menggunakan kewenangan, tetapi belum tentu disitu ada kerugian. Hasil audit tahun 2016, LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang saya hadapi sekarang ini adalah masalah LPD dari tahun 2013 sampai 2017," papar Sumaryana. *pol
Komentar