Krama Pasang Baliho dan Pembatas
Akses Jalan Tanah Kavling Diduga Caplok Laba Pura
Suarsana mengatakan, pemasangan baliho tersebut bukanlah aksi penutupan jalan. Namun, untuk melindungi lahan Laba Pura Dalem Penataran Canggu.
MANGUPURA, NusaBali
Krama bersama prajuru Banjar Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara memasang baliho serta pembatas di akses jalan menuju areal tanah kavling yang diduga mencaplok lahan Laba Pura Dalem Penataran Canggu. Tindakan ini buntut dari pengembang daerah tersebut yang tidak pernah meminta izin penggunaan lahan.
Untuk menuju jalan tersebut dapat diakses melalui jalan shortcut yang menghubungkan Desa Canggu dan Desa Tibubeneng. Pantauan NusaBali, baliho berukuran besar dipasang di dua sisi. Baliho tersebut bertuliskan “Tanah Ini Bukan Jalan Umum, Tanah ini Merupakan Sertifikat Hak Milik No: 4148 Pura Dalem Penataran Banjar Adat Canggu”. Akibat pemasangan baliho dan pembatasan, akses jalan yang semula lebarnya 4 meter, kini hanya tersisa 1 meter dan hanya bisa dilalui sepeda motor. Lahan yang dipasangi baliho sekitar 75 meter persegi.
Bendesa Adat Canggu I Wayan Suarsana, mengatakan pemasangan baliho tersebut bukanlah aksi penutupan jalan. Namun bertujuan untuk melindungi lahan Laba Pura Dalem Penataran Canggu. Laba Pura tersebut secara keseluruhan seluas 29 are sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertahanan Negara (BPN). Dari luas tersebut, ternyata ada bagian laba yang digunakan sebagai akses jalan tanpa ada komunikasi dengan Banjar Adat Canggu.
“Saya klarifikasi sedikit, pemasangan baliho dan pagar besi ini bukan untuk menutup jalan. Melainkan aksi dari krama di Banjar Adat Canggu sebagai penyungsung Pura Dalem Penataran Canggu untuk memagari atau memberikan batas lahan yang memang merupakan Laba Pura Dalem Penataran Canggu,” ujar Suarsana, saat ditemui Senin (10/1).
Menurut Suarsana, pengembang jalan tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan pihak desa maupun banjar adat, sehingga pemasangan baliho dan pagar besi semata-mata untuk melindungi dan mengembalikan tanah Laba Pura. “Krama merasa keberatan, karena tidak ada komunikasi dari pengembang. Jalan itu digunakan untuk keperluan investor, sedangkan lahan yang digunakan itu adalah Laba Pura,” katanya sembari menyebut jika upaya dari krama ini sudah berdasarkan paruman agung yang dilakukan sebelumnya.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat tidak beropini negatif terkait aksi krama yang bertujuan untuk menyelamatkan aset Laba Pura sesuai sertifikat dari BPN,” tandas Suarsana. *ind
Untuk menuju jalan tersebut dapat diakses melalui jalan shortcut yang menghubungkan Desa Canggu dan Desa Tibubeneng. Pantauan NusaBali, baliho berukuran besar dipasang di dua sisi. Baliho tersebut bertuliskan “Tanah Ini Bukan Jalan Umum, Tanah ini Merupakan Sertifikat Hak Milik No: 4148 Pura Dalem Penataran Banjar Adat Canggu”. Akibat pemasangan baliho dan pembatasan, akses jalan yang semula lebarnya 4 meter, kini hanya tersisa 1 meter dan hanya bisa dilalui sepeda motor. Lahan yang dipasangi baliho sekitar 75 meter persegi.
Bendesa Adat Canggu I Wayan Suarsana, mengatakan pemasangan baliho tersebut bukanlah aksi penutupan jalan. Namun bertujuan untuk melindungi lahan Laba Pura Dalem Penataran Canggu. Laba Pura tersebut secara keseluruhan seluas 29 are sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertahanan Negara (BPN). Dari luas tersebut, ternyata ada bagian laba yang digunakan sebagai akses jalan tanpa ada komunikasi dengan Banjar Adat Canggu.
“Saya klarifikasi sedikit, pemasangan baliho dan pagar besi ini bukan untuk menutup jalan. Melainkan aksi dari krama di Banjar Adat Canggu sebagai penyungsung Pura Dalem Penataran Canggu untuk memagari atau memberikan batas lahan yang memang merupakan Laba Pura Dalem Penataran Canggu,” ujar Suarsana, saat ditemui Senin (10/1).
Menurut Suarsana, pengembang jalan tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan pihak desa maupun banjar adat, sehingga pemasangan baliho dan pagar besi semata-mata untuk melindungi dan mengembalikan tanah Laba Pura. “Krama merasa keberatan, karena tidak ada komunikasi dari pengembang. Jalan itu digunakan untuk keperluan investor, sedangkan lahan yang digunakan itu adalah Laba Pura,” katanya sembari menyebut jika upaya dari krama ini sudah berdasarkan paruman agung yang dilakukan sebelumnya.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat tidak beropini negatif terkait aksi krama yang bertujuan untuk menyelamatkan aset Laba Pura sesuai sertifikat dari BPN,” tandas Suarsana. *ind
Komentar