nusabali

Curi Motor, Residivis Kambuhan Dijuk

  • www.nusabali.com-curi-motor-residivis-kambuhan-dijuk

SINGARAJA, NusaBali
Seorang residivis kasus pencucian bernama Busairi alias Kesper, 43, warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Kesper diringkus Unit Reskrim Polsek Sukasada karena melakukan pencurian tiga unit motor. Kesper merupakan residivis yang sempat menjadi narapidana kasus pencurian cengkeh dan dihukum sepuluh bulan penjara. Tidak sampai disitu, dia juga sempat menjadi narapidana penganiayaan terhadap seorang anggota TNI dan narapidana pencurian sepeda motor.

Penangkapan pelaku Kesper berawal dari laporan korban Badrun, 31, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Grand dengan nomor Polisi DK 2669 ARC. Setelah mendapat laporan tersebut polisi pun lantas melakukan penyelidikan.

Dari hasil keterangan saksi-saksi dan olah TKP, polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke pelaku Kesper. Polisi pun sempat kesulitan menangkap pelaku Kesper, mengingat pelaku pelaku pintar bersembunyi dan licin. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku Kesper saat melintas di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku Kesper mengakui melakukan aksinya bersama seorang remaja berinisial KAM, 16, warga Kecamatan Sukasada. KAM diperintahkan pelaku Kesper untuk melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kosong di Desa Pegayaman.

Setelah melakukan pencurian itu remaja tersebut lantas menyerahkan hasil curiannya kepada pelaku Kesper. Kemudian pelaku Kesper lantas menjual hasil curiannya kepada Lemod yang merupakan warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Motor tersebut laku terjual dengan harga Rp 800 ribu.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus  Dwi Wirawan mengungkapkan, dari hasil pengembangan, pelaku Kesper ternyata pernah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. "Total ada tiga unit sepeda motor yang diambil. Saat ini remaja KAM itu masih kita amankan," ujar Kompol Agus Dwi, dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, Senin (10/1) pagi.

Kompol Agus Dwi menyebut, karena satu pelaku masih di bawah umur atau anak anak dalam proses penyidikan mengacu pada  UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada," katanya.

Sementara terhadap pelaku Busairi alias Kesper, disangkakan dengan Pasal 362 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun  penjara. *mz

Komentar