Bapek Pemkab Buleleng Minta Fatwa ke BKN
Sanksi bagi ASN Terpidana Korupsi PEN
SINGARAJA, NusaBali
Pascakasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyeret delapan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng inkrah, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng menggelar rapat tertutup, Senin (10/1), untuk menentukan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada ASN terpidana.
Namun rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan. Bapek Pemkab Buleleng akan meminta fatwa ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Rapat tim Bapek yang terdiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa, Kepala Inspektorat Buleleng Putu Karuna, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada, dan Kabag Organisasi Setda Buleleng Sri Ambarawati, berlangsung di ruang kerja Sekda Gede Suyasa.
Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa ditemui usai rapat mengatakan tim Bapek Buleleng belum menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. Menurutnya tim akan melakukan konsultasi dengan BKN Kanreg X Denpasar, untuk memastikan landasan hukum yang akan dipakai. “Besok kami akan ke Kanreg dulu untuk konsultasi dan meminta jawaban tertulis. Karena dalam landasan hukum yang ada tidak disebutkan pasti mengenai pelanggaran UU tindak pidana korupsi,” kata Wisnawa. Dalam landasan hukum terkait ASN dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, hanya disebutkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Menurutnya tidak ada klausul yang spesifik menjelaskan tentang tindak pidana korupsi.
Wisnawa menyebutkan, hanya disebutkan soal penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Tidak ada penjelasan yang spesifik terkait tindak pidana korupsi. Sehingga Wisnawa mengatakan Bapek memutuskan meminta fatwa agar tidak keliru dalam memakai rujukan hukum.
“Yang jelas sudah masuk unsur pelanggaran berat. Nanti setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN segera kami tindaklanjuti,” kata Wisnawa. Delapan orang ASN terpidana kasus korupsi PEN pariwisata ini disebutnya masih mendapatkan gaji, meski sudah mendekam di sel tahanan. Namun gaji yang mereka dapatkan hanya 50 persen dari besaran gaji, tanpa tunjangan. *k23
1
Komentar