Pemilik Sepakat Hentikan Pembangunan
Proyek Jalan di Atas Sungai
MANGUPURA, NusaBali
Proyek jalan di atas sungai di Banjar Dinas Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, akhirnya akan dihentikan pembangunannya.
Kepastian ini merujuk hasil kesepakatan pemilik proyek, usai memberikan klarifikasi di kantor Satpol PP Badung, Senin (10/1). “Pemilik proyek pembangunan villa di Banjar Dinas Pelambingan, memenuhi panggilan kami. Dalam pertemuan itu disepakati proyek dihentikan,” kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Senin siang.
Tidak saja bersedia menghentikan proyek, pemilik proyek juga sepakat mengembalikan bentuk sungai seperti sediakala. “Jadi, tadi juga disepakati bantuk sungai akan dikembalikan seperti semula. Ini akan kami tunggu realisasinya,” imbuh Suryanegara.
Selain itu, Suryanegara menambahkan, pembangunan vila yang tidak berizin juga haru segera diurus izinnya. “Jadi pemilik vila wajib mengurus izin bangunan,” tegas birokrat asal Denpasar tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Badung menyetop proyek jalan ilegal di Banjar Dinas Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (7/1). Langkah cepat dilakukan mengingat proyek jalan tersebut dibangun di atas sungai. Padahal aliran sungai tersebut merupakan sungai subak atau irigasi sawah bagi warga Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
“Tak hanya ilegal karena tidak mengantongi izin, proyek jalan ini juga ngawur mengingat di bawah proyek terdapat aliran sungai subak yang sangat penting bagi sawah petani setempat,” kata Suryanegara. *ind
Komentar