Jaksa 'Gadungan' Minta Bebas
DENPASAR, NusaBali
Jaksa ‘gadungan’, Setiadjie Munawar, 57, yang dituntut hukuman 4 tahun penjara karena kasus penipuan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang online yang digelar di PN Denpasar, Selasa (11/1).
Dalam pembelaannya, Setiadjie menegaskan dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Setiadjie yang berprofesi sebagai dokter ini mengatakan banyak hal yang tidak diungkapkan oleh saksi-saksi dan jaksa selama proses persidangan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi korban Liana Rosita Irawan yang mengaku ditipu Rp 256 juta.
Menurut terdakwa, saat memberikan kesaksiannya, saksi Liana tidak menjelaskan soal pelaporannya ke Polresta Denpasar. Fakta yang terjadi adalah saksi Liana Rosita sebelum melaporkan kasusnya ke Polresta terlebih dahulu diminta datang ke Kejaksaan Tinggi oleh saksi Mariza Sulton dan jaksa Gusdek dari Intel Kejati Bali. “Saat itu saksi Liana diminta untuk melaporkan saya atas kasus dugaan penggelapan ke Polresta Denpasar,” ujar terdakwa dalam pembelaannya.
Anehnya, korban Liana Rosita menjelaskan dalam sidang jika dia di BAP di penyidik Polresta Denpasar pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. Tapi, saksi baru membuat laporan polisi terkait kasus ini pada tanggal 12 Agustus 2021 pukul 16.00 Wita.
Dalam sidang, saksi Liana Rosita juga tidak mengungkapkan soal permintaannya agar terdakwa mengembalikan uangnya supaya tidak menjadi permasalahan. “Memang ada janji kepada saksi korban yaitu untuk mengusahakan agar bisa melaksanakan eksekusi terhadap lahan milik saksi di Baler Bale Agung, Jembrana. Tapi belum terlaksana,” ujarnya.
“Tapi, eksekusi belum bisa dilakukan karena kuasa hukum Liana Rosita, yaitu, Ni Made Widiastuti dan Tulus belum selesai melakukan pemblokiran dan balik nama sertifikat milik korban yang akan dimohonkan eksekusi,” lanjutnya.
Saksi Liana Rosita di muka sidang juga tidak menyebutkan adanya kesepakatan bersama pada 2 Agustus 2021 yang ditandatangani di lobi PN Negara. “Surat itu menerangkan bahwa, pelaksanaan eksekusi atas lahan yang dimohonkan dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2021 dengan catatan proses balik nama lahan sudah selesai. Tapi faktanya proses balik nama lahan belum selesai sehingga proses eksekusi juga tidak bisa dilakukan,” ungkap terdakwa.
Menanggapi tuntutan jaksa yang menyebut bahwa terdakwa telah mencemarkan nama baik Kejaksaan RI, terdakwa mengatakan bahwa permasalahan soal surat perjalanan sudah diklarifikasi dan diperiksa di Polresta Denpasar.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Setiadjie melancarkan aksi kejahatannya dengan mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Korban lalu curhat kepada terdakwa yang dikenal dari temannya. Korban curhat sedang berhadapan dengan kasus perdata di Jakarta.
Dengan percaya diri, terdakwa langsung menawarkan diri membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan terdakwa mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Terdakwa lalu meminta uang penanganan perkara kepada korban senilai Rp 256,51 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, korban mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas terdakwa. Ternyata tak ada jaksa yang bernama Setiadjie Munawar. Kartu dan surat perjalanan terdakwa juga dipastikan palsu. Berdasarkan informasi Tim Intel Kejagung, terdakwa diburu dan ditangkap di sebuah penginapan di Denpasar. *rez
Komentar