Jukir Diminta Buat Pakta Integritas
Dishub Tabanan Ditarget Retribusi Parkir Rp 6 Miliar
Jika juru parkir tidak bisa memenuhi pakta integritas, akan dikenai sanksi dari ringan hingga berat.
TABANAN, NusaBali
Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan tahun 2022 ditarget pajak retribusi parkir sebesar Rp 6 miliar. Sebagai upaya merealisasikan target tersebut, seluruh juru parkir (jukir) sebanyak 167 orang menandatangani pakta integritas. Bagi jukir yang tak bisa memenuhi pakta integritas ini mereka siap-siap di-rolling.
Pakta integritas dibuat sebagai bentuk keseriusan untuk bersama-sama mengejar target retribusi Rp 6 miliar. Di dalam pakta integritas itu tercantum sejumlah kesepakatan. Mulai dari harus bisa mencapai target harian hingga jukir wajib memberikan karcis harian kepada pelanggan untuk menghilangkan kesan adanya pungutan liar.
Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Yasa mengungkapkan target retribusi parkir tahun 2022 sama dengan di 2021. Namun karena pandemi Covid-19, capaian target retribusi tahun 2021 tak bisa terpenuhi. Dinas Perhubungan hanya bisa mencapai Rp 4 miliar lebih atau setara dengan 71,51 persen. “Lantaran kondisi di tahun 2021, situasi ekonomi yang belum pulih hanya bisa mencapai Rp 4 miliar lebih,” kata Made Yasa, Selasa (11/1).
Kendatipun di tahun 2021 capaian tak bisa terpenuhi, di 2022 Dinas Perhubungan Tabanan kembali ditarget untuk retribusi parkir sebesar Rp 6 miliar. Meskipun dirasa sedikit berat untuk mendapatkannya, Dinas Perhubungan akan berusaha memenuhi.
Salah satu cara yang dilakukan adalah membuat pakta integritas bersama dengan juru parkir yang bertugas di 31 objek parkir tepi jalan. Selain itu melakukan pengawasan rutin. Bahkan pengawasan juga dilakukan terhadap pasar yang sudah buka tengah malam. “Sambil kita lakukan evaluasi di lapangan, kita ingin melihat realita, jangan sampai ditarget tinggi tahu-tahu kondisi di lapangan sepi,” tegas Made Yasa.
Mengenai pakta integritas terhadap jukir ini, menurut Made Yasa, dibuat sifatnya tidak kaku. Sebelum itu telah dilakukan survei ke lokasi petugas jukir tempat mereka bekerja. Di sana telah dikalkulasikan tempat dengan target artinya supaya sesuai antara target dengan jangkauan mereka bekerja. Namun pakta integritas tersebut harus dijalankan dengan baik karena sudah ada kesepakatan.
Dan apabila jukir tidak bisa memenuhi pakta integritas tentu ada sanksi yang diterapkan mulai dari ringan hingga berat. Khusus yang ringan, jukir akan di-rolling tugas. “Kalau sampai berkali-kali tak bisa mencapai target sesuai pakta integritas kita akan berikan sanksi tegas, dan ini masih dipikirkan sambil jalan dulu,” beber Made Yasa.
Karena pada intinya fungsi penyediaan parkir selain memang untuk mendapatkan pendapatan, diakui Made Yasa yang terpenting adalah membuat kondisi jalan menjadi rapi sehingga lalulintas di jalan raya tidak terganggu. “Kita bisa lakukan pungutan parkir, tentu harus menyediakan tempat yang baik. Kita akan awasi ini secara riil,” tandas mantan Kadis Koperasi dan UMKM Tabanan ini.
Sementara di sisi lain untuk menambah pendapatan di objek parkir, Dinas Perhubungan rencana akan menjajaki kerjasama dengan pasar yang dikelola dengan adat. Selain itu akan menjajaki tempat yang memang ada aktivitas keramaian untuk parkir dengan status aset milik daerah. “Kita akan jajaki dulu, dan intinya sebelum melakukan pungutan, kita harus sediakan tempat parkir yang memadai,” ucap Made Yasa.
Selain parkir, Dinas Perhubungan Tabanan juga memiliki dua objek penghasilan pendapatan. Yakni pengujian KIR dan retribusi terminal di tiga tempat, yakni, Terminal Pesiapan, Terminal Kediri, dan Terminal Tuakilang. Untuk pengujian KIR di 2022 Dinas Perhubungan ditarget pendapatan sebesar Rp 1,4 miliar. *des
Pakta integritas dibuat sebagai bentuk keseriusan untuk bersama-sama mengejar target retribusi Rp 6 miliar. Di dalam pakta integritas itu tercantum sejumlah kesepakatan. Mulai dari harus bisa mencapai target harian hingga jukir wajib memberikan karcis harian kepada pelanggan untuk menghilangkan kesan adanya pungutan liar.
Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Yasa mengungkapkan target retribusi parkir tahun 2022 sama dengan di 2021. Namun karena pandemi Covid-19, capaian target retribusi tahun 2021 tak bisa terpenuhi. Dinas Perhubungan hanya bisa mencapai Rp 4 miliar lebih atau setara dengan 71,51 persen. “Lantaran kondisi di tahun 2021, situasi ekonomi yang belum pulih hanya bisa mencapai Rp 4 miliar lebih,” kata Made Yasa, Selasa (11/1).
Kendatipun di tahun 2021 capaian tak bisa terpenuhi, di 2022 Dinas Perhubungan Tabanan kembali ditarget untuk retribusi parkir sebesar Rp 6 miliar. Meskipun dirasa sedikit berat untuk mendapatkannya, Dinas Perhubungan akan berusaha memenuhi.
Salah satu cara yang dilakukan adalah membuat pakta integritas bersama dengan juru parkir yang bertugas di 31 objek parkir tepi jalan. Selain itu melakukan pengawasan rutin. Bahkan pengawasan juga dilakukan terhadap pasar yang sudah buka tengah malam. “Sambil kita lakukan evaluasi di lapangan, kita ingin melihat realita, jangan sampai ditarget tinggi tahu-tahu kondisi di lapangan sepi,” tegas Made Yasa.
Mengenai pakta integritas terhadap jukir ini, menurut Made Yasa, dibuat sifatnya tidak kaku. Sebelum itu telah dilakukan survei ke lokasi petugas jukir tempat mereka bekerja. Di sana telah dikalkulasikan tempat dengan target artinya supaya sesuai antara target dengan jangkauan mereka bekerja. Namun pakta integritas tersebut harus dijalankan dengan baik karena sudah ada kesepakatan.
Dan apabila jukir tidak bisa memenuhi pakta integritas tentu ada sanksi yang diterapkan mulai dari ringan hingga berat. Khusus yang ringan, jukir akan di-rolling tugas. “Kalau sampai berkali-kali tak bisa mencapai target sesuai pakta integritas kita akan berikan sanksi tegas, dan ini masih dipikirkan sambil jalan dulu,” beber Made Yasa.
Karena pada intinya fungsi penyediaan parkir selain memang untuk mendapatkan pendapatan, diakui Made Yasa yang terpenting adalah membuat kondisi jalan menjadi rapi sehingga lalulintas di jalan raya tidak terganggu. “Kita bisa lakukan pungutan parkir, tentu harus menyediakan tempat yang baik. Kita akan awasi ini secara riil,” tandas mantan Kadis Koperasi dan UMKM Tabanan ini.
Sementara di sisi lain untuk menambah pendapatan di objek parkir, Dinas Perhubungan rencana akan menjajaki kerjasama dengan pasar yang dikelola dengan adat. Selain itu akan menjajaki tempat yang memang ada aktivitas keramaian untuk parkir dengan status aset milik daerah. “Kita akan jajaki dulu, dan intinya sebelum melakukan pungutan, kita harus sediakan tempat parkir yang memadai,” ucap Made Yasa.
Selain parkir, Dinas Perhubungan Tabanan juga memiliki dua objek penghasilan pendapatan. Yakni pengujian KIR dan retribusi terminal di tiga tempat, yakni, Terminal Pesiapan, Terminal Kediri, dan Terminal Tuakilang. Untuk pengujian KIR di 2022 Dinas Perhubungan ditarget pendapatan sebesar Rp 1,4 miliar. *des
Komentar