Dinsos Bersihkan Data KIS-PBI
Temukan Puluhan Ribu Pemegang KIS Tak Layak
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Sosial Kabupaten Buleleng saat ini tengah membersihkan data pemegang Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI).
Pembersihan data dilakukan karena ada selisih yang cukup banyak antara pemegang KIS yang dibiayai pemerintah jika dibandingkan jumlah fakir miskin dan masyarakat kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hasil penyisiran ditemukan 25.574 orang pemegang KIS yang ternyata tidak layak.
Kepala Dinas Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra ditemui di ruang kerjanya Selasa (11/1) kemarin menjelaskan, sejauh ini yang tercatat sebagai pemegang KIS yang dibiayai pemerintah daerah sebanyak 240.373 orang. Namun yang masuk kategori fakir miskin dan kurang mampu sesuai DTKS hanya 46.521 orang.
“Pembersihan data pemegang KIS-PBI ini kami lakukan karena ada indikasi pemegang KIS adalah masyarakat yang sudah mampu. Sedangkan yang diprioritaskan untuk mendapatkan pengobatan gratis adalah masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu,” jelas Kariaman. Kecurigaan itu kemudian ditelusuri. Dari hasil penyisiran yang dibantu pemerintah desa di Buleleng, sejauh ini ditemukan 25.574 orang pemegang KIS-PBI yang dinyatakan tidak layak.
Kariaman pun merinci mereka dinyatakan tidak layak karena pindah domisili keluar Buleleng sebanyak 990 orang, meninggal dunia 1.337 orang dan 23.472 orang adalah karyawan swasta. Menurut Kariaman, mereka yang sudah bekerja di perusahaan swasta, karyawan retail, guru kontrak, aparat desa tidak boleh memegang KIS-PBI. Mereka seharusnya mendapat tanggungan dari perusahaan yang mempekerjakannya dengan kategori kepesertaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Kami sedang mendorong pengalihan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang sudah bekerja dari KIS-PBI ke kepesertaan PPU atau mandiri,” imbuh Kariaman. Selain temuan karyawan swasta, Dinsos juga masih menunggu data final penyisiran pemerintah desa. Sebab ada masyarakat yang pekerjaannya petani mereka tergolong masyarakat mampu.
Bahkan beberapa petani yang memegang KIS-PBI memiliki kesadaran diri untuk mengembalikan KIS PBI dan mendaftar sebagai peserta mandiri. “Ini juga masih rancu di bawah, banyak pemegang KIS-PBI pekerjaan petani yang berbeda dengan buruh tani. Petani yang dapat jaminan yang punya lahan dan sudah mampu, ini masih terus kami telusuri juga,” kata dia.
Dengan temuan pemegang KIS-PBI yang dinyatakan tidak layak sebanyak 25.574 orang, akan diusulkan untuk penonaktifan kartu kepada BPJS Kesehatan. Kartu itu akan non aktif terhitung pada 1 Februari mendatang. Namun jika ada pegang kartu yang dinonaktifkan keberatan, mereka dapat mengajukan sanggahan ke Dinas Sosial.
Pemerintah sebut Kariaman akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan validasi atas sanggahan tersebut. Jika setelah dilakukan verifikasi dan validasi yang mengajukan sanggahan memang tidak mampu, maka Dinas Sosial akan melakukan pemulihan sebagai pemegang KIS. “Kami rasa tipis kemungkinan ada sanggahan, karena data ini sudah diverifikasi dan divalidasi sebelumnya,” tutup Kariaman. *k23
Kepala Dinas Sosial Buleleng, I Putu Kariaman Putra ditemui di ruang kerjanya Selasa (11/1) kemarin menjelaskan, sejauh ini yang tercatat sebagai pemegang KIS yang dibiayai pemerintah daerah sebanyak 240.373 orang. Namun yang masuk kategori fakir miskin dan kurang mampu sesuai DTKS hanya 46.521 orang.
“Pembersihan data pemegang KIS-PBI ini kami lakukan karena ada indikasi pemegang KIS adalah masyarakat yang sudah mampu. Sedangkan yang diprioritaskan untuk mendapatkan pengobatan gratis adalah masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak mampu,” jelas Kariaman. Kecurigaan itu kemudian ditelusuri. Dari hasil penyisiran yang dibantu pemerintah desa di Buleleng, sejauh ini ditemukan 25.574 orang pemegang KIS-PBI yang dinyatakan tidak layak.
Kariaman pun merinci mereka dinyatakan tidak layak karena pindah domisili keluar Buleleng sebanyak 990 orang, meninggal dunia 1.337 orang dan 23.472 orang adalah karyawan swasta. Menurut Kariaman, mereka yang sudah bekerja di perusahaan swasta, karyawan retail, guru kontrak, aparat desa tidak boleh memegang KIS-PBI. Mereka seharusnya mendapat tanggungan dari perusahaan yang mempekerjakannya dengan kategori kepesertaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Kami sedang mendorong pengalihan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang sudah bekerja dari KIS-PBI ke kepesertaan PPU atau mandiri,” imbuh Kariaman. Selain temuan karyawan swasta, Dinsos juga masih menunggu data final penyisiran pemerintah desa. Sebab ada masyarakat yang pekerjaannya petani mereka tergolong masyarakat mampu.
Bahkan beberapa petani yang memegang KIS-PBI memiliki kesadaran diri untuk mengembalikan KIS PBI dan mendaftar sebagai peserta mandiri. “Ini juga masih rancu di bawah, banyak pemegang KIS-PBI pekerjaan petani yang berbeda dengan buruh tani. Petani yang dapat jaminan yang punya lahan dan sudah mampu, ini masih terus kami telusuri juga,” kata dia.
Dengan temuan pemegang KIS-PBI yang dinyatakan tidak layak sebanyak 25.574 orang, akan diusulkan untuk penonaktifan kartu kepada BPJS Kesehatan. Kartu itu akan non aktif terhitung pada 1 Februari mendatang. Namun jika ada pegang kartu yang dinonaktifkan keberatan, mereka dapat mengajukan sanggahan ke Dinas Sosial.
Pemerintah sebut Kariaman akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan validasi atas sanggahan tersebut. Jika setelah dilakukan verifikasi dan validasi yang mengajukan sanggahan memang tidak mampu, maka Dinas Sosial akan melakukan pemulihan sebagai pemegang KIS. “Kami rasa tipis kemungkinan ada sanggahan, karena data ini sudah diverifikasi dan divalidasi sebelumnya,” tutup Kariaman. *k23
1
Komentar