nusabali

Koperasi Diingatkan Segera Gelar RAT

Dua Kali Tak Gelar RAT, Dapat Diajukan untuk Dibubarkan

  • www.nusabali.com-koperasi-diingatkan-segera-gelar-rat

MANGUPURA, NusaBali
Pengurus koperasi di Kabupaten Badung diingatkan kewajibannya untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung memberi waktu hingga 31 Maret 2022. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung I Made Widiana, menjelaskan RAT wajib dilakukan oleh koperasi, sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992. Pelaksanaan RAT, lanjutnya, menjadi salah satu indikator koperasi dalam keadaan sehat. Sebab saat RAT akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi.

“Tahun buku 2021 sudah berakhir, sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop wajib melaksanakan RAT. Yang wajib RAT sebanyak 544 koperasi, sedangkan yang belum RAT sebanyak 241 koperasi. Secara persentase yang belum RAT 44,3 persen,” jelas Widiana, Selasa (11/1).

Widiana menegaskan, meski di tengah pandemi Covid-19, RAT wajib terlaksana sebelum akhir Maret mendatang. Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 telah ditegaskan, bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua kali berturut-turut, maka dapat diajukan untuk dibubarkan. “Kami mewanti-wanti kepada pengurus koperasi untuk segera melaksanakan RAT. Untuk tahun buku 2020 memang masih ada koperasi yang belum melaksanakan RAT dan itu sudah kami datangi. Kami beri waktu dari Januari ini hingga 31 Maret 2022,” tegasnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19, Widiana mengakui ruang bergerak masih terbatas. Namun bukan berarti hal tersebut membatasi kewajiban koperasi untuk RAT. Karena itu, pihaknya memberikan kebijakan untuk menyiasati terlaksananya RAT di tengah pandemi, salah satunya dengan memanfaatkan grup WhatsApp. “Memang tidak efektif, tetapi dalam situasi seperti ini paling tidak semua anggota koperasi mendapatkan gambaran laporan koperasi mereka,” katanya.

Akan tetapi jika RAT mengharuskan untuk tatap muka, dapat disiasati dengan menunjuk perwakilan-perwakilan. “Misalnya anggota koperasi 300, sedangkan ruangan rapat menampung 50 orang. Nah, kesepakatan yang 50 itulah yang mewakili anggota. Jadi tak ada alasan koperasi tak melaksanakan RAT di tengah situasi pandemi,” tandasnya. *ind

Komentar