nusabali

Biaya Umrah di Masa Pandemi: Paling Murah Rp 32 Juta

  • www.nusabali.com-biaya-umrah-di-masa-pandemi-paling-murah-rp-32-juta

JAKARTA, NusaBali.com - Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan biaya termurah perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi COVID-19 mencapai Rp 32 juta.

"Karena angka menjadi lebih mahal yang awalnya Rp 20 juta, kita sekarang minimal Rp 32 juta," ujar Syam, Rabu (12//1/2022).

Syam mengatakan angka itu termasuk di dalamnya untuk biaya karantina baik di Arab Saudi maupun di Indonesia. Sementara biaya termahal dapat menyentuh angka sekitar Rp 45 juta hingga Rp 55 juta, dengan fasilitas penginapan hotel bintang 5 internasional.

"Sekarang minimal Rp 32 juta dengan karantina baik di Arab Saudi maupun Indonesia, itu paling murah, mendapat hotel bintang 4 lokal," kata dia.

Sapuhi sendiri akan memberangkatkan jamaah umrah pada 15 Januari. Syam menyebut sejumlah hal sudah disiapkan dan telah mengikuti aturan yang ada. Sejumlah persyaratan yang telah disiapkan seperti paspor, visa, hingga sertifikat vaksinasi.

Jamaah yang akan berangkat akan menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Calon jamaah umrah akan dicek status kesehatannya dan jika dinyatakan layak untuk berangkat, maka bisa melanjutkan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Sesampainya di Saudi, jamaah umrah akan kembali menjalani karantina di hotel yang telah dipesankan. Setelah menjalani karantina dan tes PCR-nya dinyatakan negatif, maka diperbolehkan untuk menjalani ibadah umrah.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan operator penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mematuhi kebijakan satu pintu (One Gate Policy) sebagai upaya untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan COVID-19.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan kebijakan satu pintu ini merupakan aturan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. Aturan ini mengatur seluruh jamaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.

Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat.

"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," kata dia.

Menurutnya, kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," kata dia. *ant

Komentar