nusabali

Eks Bupati Mas Sumatri Kembali Diperiksa Jaksa

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

  • www.nusabali.com-eks-bupati-mas-sumatri-kembali-diperiksa-jaksa

AMLAPURA, NusaBali 

Mantan Bupati Karangasem 2016-2021, I Gusti Ayu Mas Sumatri, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 512.797 pcs masker senilai Rp 2,9 miliar, Rabu (12/1) siang.

Mantan Bupati yang juga Ketua DPD NasDem Karangasem ini diperiksa penyidik selama 3 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Ini untuk kedua kalinya mantan Bupati Mas Sumatri diperiksa penyidik Kejari Ka-rangasem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun anggafran 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tersebut. Sebelumnya, Srikandi Politik asal Banjar Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem ini sudah sempat diperiksa penyidik kejaksaan sebagai saksi kasus yang sama, 31 Agustus 2021 lalu. Kala itu, Mas Sumatri diperiksa selama 6 jam.

Dalam pemeriksaan kedua kalinya, Rabu kemarin, Mas Sumatri datang ke Kantor Kejari Karangasem di Jalan Jaya Tirta No 1 Amlapura, tanpa didampingi pengacara. Saat meninggalkan Kantor Kejari Karangasem sekitar pukul 14.00 Wita setelah diperiksa selama 3 jam, Mas Sumatri yang mengenakan baju batik enggan memberikan keterangan pers.

"Mengenai materi yang ditanyakan penyidik kejaksaan, silakan tanya saja ke penyidik," elak Mas Sumatri sembari berlalu menuju mobil Toyota Avanza putih yang telah menunggunya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, menjelaskan pemeriksaan lanjutan mantan Bupati Mas Sumatri sebagai saksi ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan untuk pengadaan masker tahun anggaran 2020 lalu. "Kami memanggil mantan Bupati Karangasem, karena diperlukan tambahan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kami masih terus menggali keterangan saksi-saksi," jelas Dewa Semara Putra.

Tambahan keterangan yang didapatkan dari Mas Sumatri, kata Semara Putra, adalah apakah ada perintah pengadaan masker? Ternyata, itu diawali dengan mengeluarkan disposisi. "Disposisi dikeluarkan Bupati Karangasem (waktu itu) dibenarkan oleh yang bersangkutan (Mas Sumatri)," terang Semara Putra.

Selain memeriksa mantan Bupati Mas Sumatri, penyidik Kejari Karangasem juga memanggil Sekretaris KPU Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya dan Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Suastrawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan ma-sker ini. Menurut Semara Putra, petinggi KPU dan Bawaspu Karangasem itu diminta kesaksiannya, karena ada pendistribusian masker saat tahapan kampanye Pilkada Karangasem 2020, yang disertai bukti tanda terima dari masyarakat.

Kasus dugaan korupsi pengadaan masker itu sendiri telah menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Karangasem, I Gede Basma SPd MSi, bersama 6 stafnya ditetap-kan sebagai tersangka. Gede Basma ditetapkan sebagai teraangka kasus dugaan korupsi pengadaan 512.797 pcs masker tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar itu, 24 November 2021 lalu dan langsung ditahan. Saat ditetapkan jadi tersangka, Gede Basma menjabat Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem.

Selain tersangka Gede Basma, 6 mantan anak buahnya di Dinas Sosial Karangasem juga ditahan Kejari Amlapura selaku tersangka kasus yang sama, masing-masing I Gede Sumartana SSos (Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial), I Wayan Budiarta SE Plt (Kabid Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Dinas Sosial), I Nyoman Rumia SE (Kasi Pengelolaan Data dan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial), I Ketut Sutama (Kasi Penyusunan dan Program Dinas Sosial Karangasem), Ni Ketut Suartini (staf Dinas Sosial bertugas sebagai pemeriksa barang), dan I Gede Putrayasa (staf Dinas Sosial Karangasem).

Menurut Kasi Intel Kejari Amlapura, I Dewa Gede Semara Putra, 7 pejabat dan staf Dinas Sosial Karangasem ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dikuatkan dengan dua alat bukti. "Kami menetapkan 7 orang sebagai tersangka, setelah memenuhi dua alat bukti, yakni surat ahli dan keterangan 60 saksi. Ketujuh tersangka itu saling berhubungan, baik sebelum maupun setelah pengadaan barang (masker)," jelas Semara Putra di Kantor Kejari Amlapura kala itu.

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini dilakukan penyidik Kejari Karangasem sejak 10 Mei 2021. Ada 60 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Termasuk di antaranya mantan Bupati Mas Sumatri, yang sudah dua kali diperiksa penyidik: 31 Agustus 2021 dan 12 Januari 2022. 

Pejabat yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini adalah Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) I Made Sujana Erawan, Plt Kepala Pelaksana BPBD Karangasem Ida Ketut Arimbawa, Kabag Pengadaan Setdakab Karangasem I Made Agus Budiasa, Kabag Hukum Setdakab Karangasem I Komang Suarnata, serta sejumlah perbekel/lurah.

Para camat se-Karangasem juga sudah diperiksa sebagai saksi, masing-masing Camat Kubu Nyoman Suratika, Camat Abang IB Eka Ananta Wijaya, Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa, Camat Bebandem I Gusti Ayu Putu Wija Sri Anjani, Camat Selat I Nengah Danu, Camat Rendang I Wayan Mastra, Camat Sidemen AA Made Surya Jaya, dan Camat Manggis Ida Nyoman Astawa. *k16

Komentar