Hidup Nomaden, Kini Tinggal di Balik Jeruji Besi
Pemuda asal Pegayaman, Buleleng yang Disidang Karena Edarkan Shabu
DENPASAR, NusaBali
Pemuda asal Pegayaman, Buleleng bernama Pajar Alpiyan, 23, yang selama ini hidup nomaden alias tak punya tempat tinggal tetap akan memiliki kehidupan baru.
Pajar yang menjalani sidang perdana pada Selasa (11/1) terancam menghuni jeruji besi selama 20 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan menjelaskan dalam perkara ini Pajar dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (2) UU Narkotika. Dalam kedua pasal ini, ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. “Dakwaan sudah dibacakan dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ujar JPU.
Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, Pajar yang merupakan pemuda asal Pegayaman, Buleleng datang ke Denpasar tanpa memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tetap. Barulah setelah menjadi pengedar dia diberi fasilitas kos dan motor untuk transportasi.
Terdakwa Pajar akhirnya menemui hari sialnya ditangan Sat Narkoba Polresta Denpasar. Pajar awalnya diperintah bosnya untuk mengambil shabu di pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. “Terdakwa mengaku disuruh seseorang bernama Jarot (buron) mengambil paket shabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas JPU I Putu Sugiawan.
Selain shabu, di dalam paketan tersebut juga berisi uang Rp 1,5 juta untuk kos. Untuk menempel shabu, Pajar juga mengambil motor di kawasan Kuta. Terdakwa lalu kos di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.
Apes, baru beberapa hari tinggal di kos barunya, terdakwa digerebek Sat Narkoba Polresta Denpasar. Dari tangan terdakwa diamankan puluhan paket shabu dengan berat total 29, 26 gram. *rez
Komentar