KPK Kebut Penyelidikan Eks Bupati Tabanan
Dugaan Korupsi Pengurusan DID Tabanan Tahun Anggaran 2018
DENPASAR, NusaBali
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan yang menyeret nama mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020), Ni Putu Eka Wiryastuti.
Nawawi menegaskan jika penyidik semakin intensif melakukan penyelidikan perkara tersebut. Hal ini diungkap Nawawi saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Jalan Tantular, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (13/1). Disebutkan jika penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi korupsi dalam pengurusan DID Tabanan ini. "Kami masih dalam tingkat penyelidikan perkara ini. Kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan," ujar Nawawi.
Terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa, mantan hakim Tipikor ini mengatakan tidak bisa merinci. Namun dia menegaskan jika penyidik KPK intensif menangani perkara ini. "Saya tidak menghitung berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara itu. Tetapi langkah-langkah semakin intensif kami lakukan," ucapnya.
Saat ditanya soal bocornya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang memuat nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam perkara ini, Nawawi membantahnya. Dia menyebut selama ini KPK belum pernah menerbitkan Sprindik untuk mantan Bupati Tabanan tersebut. "Kami pastikan belum mengeluarkan (sprindik). Tapi saya sampaikan bahwa kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya," ungkapnya.
"Langkah lanjut barangkali akan disampaikan dalam bentuk konpers KPK ke depannya jika ada perkembangan lanjut dari penanganan penyelidikan yang dimaksud," imbuh mantan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ini.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tabanan pada, Rabu (27/10/2020) pagi hingga malam. Empat OPD yang diobrak abrik KPK tersebut, masing-masing Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Kantor Bapelitbang Tabanan, dan Kantor Dinas PUPR PKP Tabanan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita ratusan dokumen terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.
Sementara itu, pihak KPK menyatakan penggeledahan empat OPD di Tabanan terkait kasus yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Tabanan Tahun Anggaran 2018.
"Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir detikcom di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Ali Fikri, saat ini tim penyidik KPK masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya. “Antara lain, dengan melakukan geledah di beberapa lokasi di Pemkab Tabanan dan rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud," katanya.
Disebutkan, KPK sampai saat ini masih mengumpulkan bukti untuk menetapkan siapa tersangka. Ali Fikri meminta publik memantau perkembangan kasus ini. "Pada waktunya nanti, kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka akan kami sampaikan apabila penyi-dikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuh Ali Fikri saat itu. *rez
1
Komentar