Pelaku Pencurian Emas Didor
Saat perjalanan dari Banyuwangi menuju ke Polsek Gerokgak, pelaku berusaha melarikan diri. Polisi pun menghadiahi pelaku dengan timah panas di bagian kaki.
SINGARAJA, NusaBali
Karena berusaha melarikan diri, Arpiansa alias Rian, 23, pelaku pencurian emas terpaksa dihadiahi timah panas alias didor pada bagian kakinya oleh polisi. Pria asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini, diciduk karena telah melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Gerokgak. Selain itu terungkap, bahwa pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa TKP lainnya.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pelaku Rian ini berawal dari laporan korban Made Juni Artana, 40, warga Desa Penyabangan, ke Polsek Gerokgak. Korban mengaku kehilangan gelang tangan dan kaki yang telah disimpan di dalam almari rumahnya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Berangkat dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Gerokgak pun melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa sebagian barang milik korban telah dijual di salah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Seririt. Polisi kemudian mendatangi toko tersebut, untuk bisa memperoleh informasi ciri-ciri pelaku.
Polisi pun kemudian mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku yakni Arpiansa alias Rian yang tinggal di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, yang juga merupakan seorang residivis. Saat disambangi di kediaman pelaku Rian, polisi tidak berhasil menemukan karena pelaku melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Polisi pun mengejar pelaku hingga ke Banyuwangi. Alhasil, Minggu (9/1) sekitar pukul 12.30 Wita, polisi berhasil menciduk pelaku Rian di sebuah perumahan yang ada di wilayah Banyuwangi. Hanya saja saat dalam perjalanan menuju ke Polsek Gerokgak, pelaku berusaha melarikan diri.
Sehingga polisi pun menghadiahi pelaku dengan timah panas untuk melumpuhkan pelaku. Setelah dapat dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Puskesmas 2 Gerokgak untuk dilakukan perawaatan dan dirujuk ke RSUD Buleleng untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.
Kapolsek Gerokgak, Kompol Ketut Suaka Purnawasa mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selain melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang milik korban Juni, pelaku juga melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di 6 rumah di Desa Penyabangan.
"Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini yakni berupa satu pasang gelang emas dengan berat 4 gram. Kami saat ini masih akan mengembangkan kasus ini, untuk dapat mencari barang bukti lainnya di beberapa lokasi kejadian," kata Kompol Suaka, Kamis (13/1) siang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gerokgak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku melakukan perbuatannya, dengan cara masuk ke dalam rumah lewat daun jendela rumah dan merusak pintu almari. Pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara," pungkas Kompol Suaka.
Akibat perbuatannya, kini pelaku Rian harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.*mz
Pengungkapan kasus pencurian dengan pelaku Rian ini berawal dari laporan korban Made Juni Artana, 40, warga Desa Penyabangan, ke Polsek Gerokgak. Korban mengaku kehilangan gelang tangan dan kaki yang telah disimpan di dalam almari rumahnya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Berangkat dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Gerokgak pun melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa sebagian barang milik korban telah dijual di salah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Seririt. Polisi kemudian mendatangi toko tersebut, untuk bisa memperoleh informasi ciri-ciri pelaku.
Polisi pun kemudian mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku yakni Arpiansa alias Rian yang tinggal di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, yang juga merupakan seorang residivis. Saat disambangi di kediaman pelaku Rian, polisi tidak berhasil menemukan karena pelaku melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Polisi pun mengejar pelaku hingga ke Banyuwangi. Alhasil, Minggu (9/1) sekitar pukul 12.30 Wita, polisi berhasil menciduk pelaku Rian di sebuah perumahan yang ada di wilayah Banyuwangi. Hanya saja saat dalam perjalanan menuju ke Polsek Gerokgak, pelaku berusaha melarikan diri.
Sehingga polisi pun menghadiahi pelaku dengan timah panas untuk melumpuhkan pelaku. Setelah dapat dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Puskesmas 2 Gerokgak untuk dilakukan perawaatan dan dirujuk ke RSUD Buleleng untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.
Kapolsek Gerokgak, Kompol Ketut Suaka Purnawasa mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selain melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang milik korban Juni, pelaku juga melakukan perbuatannya mengambil barang milik orang lain di 6 rumah di Desa Penyabangan.
"Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini yakni berupa satu pasang gelang emas dengan berat 4 gram. Kami saat ini masih akan mengembangkan kasus ini, untuk dapat mencari barang bukti lainnya di beberapa lokasi kejadian," kata Kompol Suaka, Kamis (13/1) siang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gerokgak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku melakukan perbuatannya, dengan cara masuk ke dalam rumah lewat daun jendela rumah dan merusak pintu almari. Pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara," pungkas Kompol Suaka.
Akibat perbuatannya, kini pelaku Rian harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.*mz
1
Komentar