Kasus Coblosan Ganda, Dua Terduga Mangkir
Dua oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yakni mantan KPPS II Nyoman Mardiasa dan mantan KPPS III Gede Rudi Saputra, yang diduga nyoblos lebih dari satu di TPS III Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, tidak memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
SINGARAJA, NusaBali
Kedua oknum KPPS ini rencananya diklarifikasi oleh Sentra Gakkumdu, Sabtu (18/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Namun hingga waktu yang ditetapkan, keduanya tidak hadir tanpa alasan ke sekretariat Gakkumdu, Kantor Panwas Pilkada, Gedung Pramuka, Jalan Pramuka Singaraja.
Klarifikasi terhadap kedua oknum KPPS itu merupakan tindak lanjut dari pendalaman kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi saat coblosan pada Rabu (15/2), di TPS III Desa Kalibukbuk. Kendati kedua oknum KPPS itu tidak hadir, Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan masih bisa melakukan klarifikasi terhadap KPPS VI Kadek Agus Swarnaya. Tetapi klarifikasi terhadap KPPS VI Kadek Agus Swarnaya, hanya berlangsung kurang dari satu jam.
“Sebenarnya kami mengundang kedua terduga hanya untuk meminta keterangan tambahan saja. Namun karena tidak hadir, kami klarifikasi satu orang saksi saja yakni KPPS VI,” kata Komisioner Panwas Putu Sugi Ardana.
Petugas KPPS VI TPS III Kalibukbuk Kadek Agus Swarnaya bisa dibilang merupakan saksi kunci dari temuan panwaslu tersebut. Mengingat, saat coblosan Swarnaya bertugas di dekat kotak suara, dan memastikan para pemilih memasukkan surat suara pada kotak yang telah disediakan KPPS.
Menurut Komisioner Panwas Sugi Ardana, dari keterangan yang diberikan oleh Swarnaya, yang bersangkutan mengetahui kedua oknum KPPS mencoblos di TPS III. Namun Swarnaya mengaku tidak melihat pasti jika kedua oknum KPPS tersebut memasukkan dua surat suara.
“Titik terang dalam artian bahwa saksi KPPS VI itu memang melihat kedua terduga mencoblos dan memasukkan surat suara di TPS III. Namun saksi KPPS VI, tidak melihat pasti apakah kedua terduga itu memasukkan lebih dari satu surat suara,” tutur Sugi Ardana.
Rencananya, Sentra Gakkumdu akan menentukan kesimpulan atas dugaan coblosan ganda tersebut, Senin (20/2) besok. Kesimpulan ini menjadi penentu, apakah dugaan coblosan ganda itu memenuhi syarat pelanggaran atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Buleleng 2017 terus mengusut dugaan tindak kecurangan saat coblosan di TPS III Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Rabu (15/2). Sudah ada 10 orang dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dua oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Desa Kalibukbuk. Kedua oknum tersebut diduga memasukkan surat suara ganda ke kotak suara yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Komisioner Panwas Buleleng Putu Sugi Ardana, mengatakan pemanggilan terhadap dua okum KPPS yang sudah langsung dicopot begitu kecurangannya terendus saat coblosan Pilkada, karena ada keterangan tambahan yang diperlukan Sentra Gakkumdu. Sebelumnya, kedua oknum KPPS ini sudah sempat dimintai keterangan begitu dilaporkan melakukan coblosan ganda. Namun, keterangan tambahan diperlukan untuk memadukan keterangan yang didapat dari klarifikasi sebelumnya. * k19
Kedua oknum KPPS ini rencananya diklarifikasi oleh Sentra Gakkumdu, Sabtu (18/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Namun hingga waktu yang ditetapkan, keduanya tidak hadir tanpa alasan ke sekretariat Gakkumdu, Kantor Panwas Pilkada, Gedung Pramuka, Jalan Pramuka Singaraja.
Klarifikasi terhadap kedua oknum KPPS itu merupakan tindak lanjut dari pendalaman kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi saat coblosan pada Rabu (15/2), di TPS III Desa Kalibukbuk. Kendati kedua oknum KPPS itu tidak hadir, Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan masih bisa melakukan klarifikasi terhadap KPPS VI Kadek Agus Swarnaya. Tetapi klarifikasi terhadap KPPS VI Kadek Agus Swarnaya, hanya berlangsung kurang dari satu jam.
“Sebenarnya kami mengundang kedua terduga hanya untuk meminta keterangan tambahan saja. Namun karena tidak hadir, kami klarifikasi satu orang saksi saja yakni KPPS VI,” kata Komisioner Panwas Putu Sugi Ardana.
Petugas KPPS VI TPS III Kalibukbuk Kadek Agus Swarnaya bisa dibilang merupakan saksi kunci dari temuan panwaslu tersebut. Mengingat, saat coblosan Swarnaya bertugas di dekat kotak suara, dan memastikan para pemilih memasukkan surat suara pada kotak yang telah disediakan KPPS.
Menurut Komisioner Panwas Sugi Ardana, dari keterangan yang diberikan oleh Swarnaya, yang bersangkutan mengetahui kedua oknum KPPS mencoblos di TPS III. Namun Swarnaya mengaku tidak melihat pasti jika kedua oknum KPPS tersebut memasukkan dua surat suara.
“Titik terang dalam artian bahwa saksi KPPS VI itu memang melihat kedua terduga mencoblos dan memasukkan surat suara di TPS III. Namun saksi KPPS VI, tidak melihat pasti apakah kedua terduga itu memasukkan lebih dari satu surat suara,” tutur Sugi Ardana.
Rencananya, Sentra Gakkumdu akan menentukan kesimpulan atas dugaan coblosan ganda tersebut, Senin (20/2) besok. Kesimpulan ini menjadi penentu, apakah dugaan coblosan ganda itu memenuhi syarat pelanggaran atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Buleleng 2017 terus mengusut dugaan tindak kecurangan saat coblosan di TPS III Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Rabu (15/2). Sudah ada 10 orang dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dua oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Desa Kalibukbuk. Kedua oknum tersebut diduga memasukkan surat suara ganda ke kotak suara yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Komisioner Panwas Buleleng Putu Sugi Ardana, mengatakan pemanggilan terhadap dua okum KPPS yang sudah langsung dicopot begitu kecurangannya terendus saat coblosan Pilkada, karena ada keterangan tambahan yang diperlukan Sentra Gakkumdu. Sebelumnya, kedua oknum KPPS ini sudah sempat dimintai keterangan begitu dilaporkan melakukan coblosan ganda. Namun, keterangan tambahan diperlukan untuk memadukan keterangan yang didapat dari klarifikasi sebelumnya. * k19
1
Komentar