Dekopinda Karangasem Usul Bubarkan 108 Koperasi
Ada oknum pengelola KUD pinjam uang hingga Rp 1 miliar, padahal gajinya Rp 2 juta per bulan.
AMLAPURA, NusaBali
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Karangasem mengusulkan 108 koperasi non aktif untuk dibubarkan. Usulan pembubaran seratusan koperasi non aktif ini telah dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Sebanyak 108 koperasi itu tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) sejak lima tahun berturut-turut. Pembinaan telah dilakukan namun tidak ada perkembangan.
Ketua Dekopinda Karangasem, I Gede Ngurah Indrayana mengungkapkan telah memverifikasi 325 koperasi di Kabupaten Karangasem. Hasilnya, sebanyak 114 koperasi mendapatkan pembinaan. Sayangnya, hanya 6 koperasi bisa bangkit, sementara 108 koperasi lainnya tidak ada perubahan. “Sebanyak 108 koperasi masih dalam proses pembubaran. Selama kami bina, tidak ada niat untuk bangkit kembali” kata Indrayana saat ditemui di Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Karangasem, Jumat (14/1).
Indrayana menegaskan, sebanyak 108 koperasi itu hanya sebatas papan nama, tidak lagi ada kegiatannya. Pengurusnya tidak jelas. Saat pembinaan kesulitan mencari pengurus koperasi. Hasil verifikasi sebelumnya, hanya 211 koperasi aktif, melaksanakan RAT sebanyak 143 koperasi atau 67,77 persen. “Kami sebenarnya menginginkan agar pemilik koperasi membubarkan diri dari pada mengurus pembubaran ke pusat, prosesnya cukup panjang,” jelas Indrayana. Pada tahun 2018, pemerintah membubarkan 24 koperasi. Pada tahun 2016 sebanyak 3 koperasi yang dibubarkan.
Indrayana mengungkapkan, ada sejumlah KUD (Koperasi Unit Desa) yang berjaya sebagai lembaga perekonomian desa, malah kondisinya sekarat. “KUD itu bangkrut karena banyak pengelolanya pinjam uang dan tidak mengembalikan. Ada oknum pengelola pinjam uang sampai Rp 1 miliar. Dengan cara apa mengembalikannya, padahal gajinya maksimal Rp 2 juta,” ujar Indrayana.
Kadis Koperasi UKM dan Perindag Karangasem I Gede Loka Santika mengapresiasi kinerja Dekopinda Karangasem yang konsisten melakukan pembinaan. “Dekopinda berupaya melakukan pembinaan agar semua koperasi bangkit dan maju, ternyata banyak yang non aktif sehingga diusulkan untuk dibubarkan,” ungkap Loka Santika. Dia berharap, dengan adanya laporan itu, koperasi termotivasi untuk kembali mengaktifkan kegiatannya. Sehingga usulan pembubaran bisa dianulir. *k16
Ketua Dekopinda Karangasem, I Gede Ngurah Indrayana mengungkapkan telah memverifikasi 325 koperasi di Kabupaten Karangasem. Hasilnya, sebanyak 114 koperasi mendapatkan pembinaan. Sayangnya, hanya 6 koperasi bisa bangkit, sementara 108 koperasi lainnya tidak ada perubahan. “Sebanyak 108 koperasi masih dalam proses pembubaran. Selama kami bina, tidak ada niat untuk bangkit kembali” kata Indrayana saat ditemui di Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Karangasem, Jumat (14/1).
Indrayana menegaskan, sebanyak 108 koperasi itu hanya sebatas papan nama, tidak lagi ada kegiatannya. Pengurusnya tidak jelas. Saat pembinaan kesulitan mencari pengurus koperasi. Hasil verifikasi sebelumnya, hanya 211 koperasi aktif, melaksanakan RAT sebanyak 143 koperasi atau 67,77 persen. “Kami sebenarnya menginginkan agar pemilik koperasi membubarkan diri dari pada mengurus pembubaran ke pusat, prosesnya cukup panjang,” jelas Indrayana. Pada tahun 2018, pemerintah membubarkan 24 koperasi. Pada tahun 2016 sebanyak 3 koperasi yang dibubarkan.
Indrayana mengungkapkan, ada sejumlah KUD (Koperasi Unit Desa) yang berjaya sebagai lembaga perekonomian desa, malah kondisinya sekarat. “KUD itu bangkrut karena banyak pengelolanya pinjam uang dan tidak mengembalikan. Ada oknum pengelola pinjam uang sampai Rp 1 miliar. Dengan cara apa mengembalikannya, padahal gajinya maksimal Rp 2 juta,” ujar Indrayana.
Kadis Koperasi UKM dan Perindag Karangasem I Gede Loka Santika mengapresiasi kinerja Dekopinda Karangasem yang konsisten melakukan pembinaan. “Dekopinda berupaya melakukan pembinaan agar semua koperasi bangkit dan maju, ternyata banyak yang non aktif sehingga diusulkan untuk dibubarkan,” ungkap Loka Santika. Dia berharap, dengan adanya laporan itu, koperasi termotivasi untuk kembali mengaktifkan kegiatannya. Sehingga usulan pembubaran bisa dianulir. *k16
1
Komentar