Duo Maling Motor Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Duo kawanan maling motor I Made Arya Wijaya, 18 dan Adrian, 18, diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Kamis (13/1).
Keduanya disergap polisi saat melintas di sebuah gang kawasan Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Kartiko Putro mengungkapkan kedua tersangka ini ditangkap diawali laporan seorang korban AA Putu Lanang Wikantara, 31. Korban yang tinggal di sebuah kos di Jalan Pulau Saelus Nomor 9, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan itu mengaku motor Honda Scoopy DK 2981 ACS miliknya hilang di parkiran kos. Motor tersebut hilang 30 Mei 2021.
"Korban mengaku, sebelum motor itu hilang dia parkir di parkiran kos. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita korban sudah tidak menemukan motor tersebut. Karena tidak ketemu, korban buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan," ungkap AKP Hadimastika.
Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi kejadian dan menggali keterangan saksi. Hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka. Setelah delapan bulan lamanya barulah polisi berhasil menangkap kedua tersangka.
Selama sebelum berhasil ditangkap polisi motor Honda Scoopy DK 2981 ACS tersebut dipakai oleh tersangka Made Arya. "Kedua tersangka mengaku motor korban berhasil dicuri dengan cara didorong menggunakan Honda Vario DK 4327 AAX," ungkap AKP Hadimastika.
Keterangan dari kedua tersangka masih didalami untuk mengetahui motif pencurian tersebut. Rencana awal dari kedua tersangka motor tersebut dicuri untuk dijual. Belum berhasil terjual keduanya keburu ditangkap poisi. "Kami dalam keterangan keduanya. Apakah baru sekali melakukan pencurian atau sudah sering dilakukan. Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar