Polisi Bekuk Pengoplos Tabung Gas
SINGARAJA, NusaBali
Kadek Ardika alias Dek Ar,38, kini harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng. Karena dia mengoplos tabung gas elpiji.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang kerap mencium bau gas di sekitar rumah pelaku. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi-saksi, polisi meringkus pelaku Dek Ar, Rabu (12/1). Saat ditangkap, pelaku Dek Ar kedapatan tengah mengoplos gas elpiji di kediamannya di Desa Panji. Dek Ar lantas dikeler polisi ke Mapolres Buleleng untuk diinterogasi.
Kanit II Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Darbawa mengatakan, pelaku Dek Ar mengoplos dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Hal itu dilakukan dengan cara menggunakan pipa kecil. Setiap tabung gas elpiji yang berhasil dioplos, pelaku Dek Ar memperoleh keuntungan setiap tabung sebesar Rp 20.000.
"Untuk mengisi tabung 12 kilogram itu tersangka memerlukan 3 tabung 3 kilogram. Dari sisi ukuran memang sesuai, tapi tindakan tersangka tetap menyalahi aturan karena alat yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia," jelas Ipda Darbawa, pada Jumat (13/1) siang.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti tabung gas ukuran 12 kilogram, 60 tabung gas ukuran 3 kilogram, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, serta 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas. Pelaku Dek Ar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini dijerat dengan pasal 53 huruf b dan c, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Pelaku Dek Ar mengaku belajar mengoplos gas elpiji tabung tersebut dari Kota Denpasar. "Saya dulu kerja di Denpasar, kerjanya kaya gini juga. Ini baru coba di rumah. Dari satu tabung itu kurang lebih dapat untung Rp 20.000," akunya.*mz
Komentar