Kapal Mitra Bahari 10 Ditenggelamkan di Tanjung Benoa
Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ ditenggelamkan Dit Polair Polda Bali di kawasan Menungkak perairan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (19/2).
MANGUPURA, NusaBali
Penenggelaman ini dilakukan dengan tujuan agar bangkai kapal bisa dijadikan rumpon sebagai konservasi terumbu karang dan dikembangkan untuk wisata diving.
Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ berukuran panjang 14,06 meter, lebar 1,47 meter, dan tinggi 3,33 meter ini ditenggelamkan di dalam laut sejauh 2,5 kilometer dari tepi pantai Tanjung Benoa. Penenggelaman dilakukan pada kedalaman sekitar 20 meter. Proses penenggelaman kapal yang dilakukan selama 5 jam, sejak siang pukul 12.00 Wita hingga sore pukul 17.00 Wita tersebut disaksikan prajuru Desa Pakraman Tanjung Benoa.
Dalam proses penenggelaman ini, Tim Polair Polda Bali dibantu para penyelam dan 5 unit kapal. Namun, hingga kemarin sore, petugas belum bisa menenggelamkan secara utuh badan kapal sesuai yang diinginkan. Penenggelaman mengalami kesulitan, karena Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ tersebut terbuat dari viber.
Kasubid Penegakan Hukum Dit Polair Polda Bali, AKBP Handoyo Supeno, menyatakan Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ merupakan milik dari salah seorang pengusaha dari kawasan Benoa, Denpasar Selatan, yang tidak memiliki perlindungan hukum. Kapal ini bukanlah sitaan, tapi ditenggelamkan melalui proses dengan instansi terkait.
“Kapal ini merupakan eks kapal asing yang di-Indonesia-kan. Sebelumnya, kapal ini bernama ‘Sari Segara 37’. Sesuai dengan peraturan yang ada, semua kapal maupun pemilik yang berbau asing, tidak boleh beroperasi di Indonesia. Ini adalah program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas AKBP Handoyo Supeno, Minggu kemarin.
Menurut Handoyo, Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ yang ditenggelamkan ini sebelumnya telah diserahkan oleh pemiliknya, dua pekan lalu. “Intinya, kapal ini bukan hasil sitaan atau tangkapan, tapi penyerahan dari pengusaha yang taat kepada hukum,” papar Handoyo.
“Proses penenggelaman kapal ini tidak melalui sidang di pengadilan. Kalau dulu, kapal asing yang bermasalah akan diledakkan. Tapi, setelah dikaji, itu tidak sesuai dengan analisisi mengenai dampak lingkungan (Amdal), sehingga sekarang kapal ditenggelamkan. Dan, kapal ini ditenggelamkan secara utuh, mulai dari komponen yang terkecilnya.”
Sementara itu, Bendesa Pakraman Tanjung Benoa, I Made Wijaya, menyatakan Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ ini ditenggelamkan dengan tujuan agar bangkai kapal bisa dijadikan rumpon sebagai sport diving. Menurut Bendesa Made Wijaya, penenggelaman kapal ini memang sudah disediakan untuk konservasi terumbu karang, demi menjaga kelestariannya.
Bendesa Made Wijaya menegaskan, pihaknya akan menetapkan perarem di mana kawasan Menungkak perairan Tanjung Benoa di mana kapal ini ditenggelamkan nantinya menjadi zona yang dilindungi. “Pada lokasi penenggelaman kapal ini tak boleh ada sesuatu yang dapat menggangu terumbu karang,” kata Wijaya yang kemarin hadir langsung dalam proses penenggelaman Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ tersebut.
Menurut Wijaya, penenggelaman kapal ini merupakan salah satu cara yang baik dan bisa difungsikan secara positif, dibandingkan kalau harus diledakkan. Jika ada LSM yang hendak berpartisipasi untuk pengembangan terumbu karang, nantinya akan disiapkan lahan di sana.
“Dulu kami pernah mengajukan surat, jika ada kapal besi atau viber yang sudah tak layak pakai, lebik baik ditenggelamkan ke dasar laut yang telah ditentukan ketimbang mejadi bangaki kapal yang membuat pemandangan tidak baik,” katanya.
Wijaya menyebutkan, lokasi penenggelaman Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ sebelumnya sudah dikaji dan diteliti. “Dengan komplikasi pasir dan terumbu karang yang kita buat, nantinya tempat itu akan dijadikan sebagai lokasi untuk berwisata (diving),” sebut Wijaya. * cr64
Penenggelaman ini dilakukan dengan tujuan agar bangkai kapal bisa dijadikan rumpon sebagai konservasi terumbu karang dan dikembangkan untuk wisata diving.
Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ berukuran panjang 14,06 meter, lebar 1,47 meter, dan tinggi 3,33 meter ini ditenggelamkan di dalam laut sejauh 2,5 kilometer dari tepi pantai Tanjung Benoa. Penenggelaman dilakukan pada kedalaman sekitar 20 meter. Proses penenggelaman kapal yang dilakukan selama 5 jam, sejak siang pukul 12.00 Wita hingga sore pukul 17.00 Wita tersebut disaksikan prajuru Desa Pakraman Tanjung Benoa.
Dalam proses penenggelaman ini, Tim Polair Polda Bali dibantu para penyelam dan 5 unit kapal. Namun, hingga kemarin sore, petugas belum bisa menenggelamkan secara utuh badan kapal sesuai yang diinginkan. Penenggelaman mengalami kesulitan, karena Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ tersebut terbuat dari viber.
Kasubid Penegakan Hukum Dit Polair Polda Bali, AKBP Handoyo Supeno, menyatakan Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ merupakan milik dari salah seorang pengusaha dari kawasan Benoa, Denpasar Selatan, yang tidak memiliki perlindungan hukum. Kapal ini bukanlah sitaan, tapi ditenggelamkan melalui proses dengan instansi terkait.
“Kapal ini merupakan eks kapal asing yang di-Indonesia-kan. Sebelumnya, kapal ini bernama ‘Sari Segara 37’. Sesuai dengan peraturan yang ada, semua kapal maupun pemilik yang berbau asing, tidak boleh beroperasi di Indonesia. Ini adalah program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas AKBP Handoyo Supeno, Minggu kemarin.
Menurut Handoyo, Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ yang ditenggelamkan ini sebelumnya telah diserahkan oleh pemiliknya, dua pekan lalu. “Intinya, kapal ini bukan hasil sitaan atau tangkapan, tapi penyerahan dari pengusaha yang taat kepada hukum,” papar Handoyo.
“Proses penenggelaman kapal ini tidak melalui sidang di pengadilan. Kalau dulu, kapal asing yang bermasalah akan diledakkan. Tapi, setelah dikaji, itu tidak sesuai dengan analisisi mengenai dampak lingkungan (Amdal), sehingga sekarang kapal ditenggelamkan. Dan, kapal ini ditenggelamkan secara utuh, mulai dari komponen yang terkecilnya.”
Sementara itu, Bendesa Pakraman Tanjung Benoa, I Made Wijaya, menyatakan Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ ini ditenggelamkan dengan tujuan agar bangkai kapal bisa dijadikan rumpon sebagai sport diving. Menurut Bendesa Made Wijaya, penenggelaman kapal ini memang sudah disediakan untuk konservasi terumbu karang, demi menjaga kelestariannya.
Bendesa Made Wijaya menegaskan, pihaknya akan menetapkan perarem di mana kawasan Menungkak perairan Tanjung Benoa di mana kapal ini ditenggelamkan nantinya menjadi zona yang dilindungi. “Pada lokasi penenggelaman kapal ini tak boleh ada sesuatu yang dapat menggangu terumbu karang,” kata Wijaya yang kemarin hadir langsung dalam proses penenggelaman Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ tersebut.
Menurut Wijaya, penenggelaman kapal ini merupakan salah satu cara yang baik dan bisa difungsikan secara positif, dibandingkan kalau harus diledakkan. Jika ada LSM yang hendak berpartisipasi untuk pengembangan terumbu karang, nantinya akan disiapkan lahan di sana.
“Dulu kami pernah mengajukan surat, jika ada kapal besi atau viber yang sudah tak layak pakai, lebik baik ditenggelamkan ke dasar laut yang telah ditentukan ketimbang mejadi bangaki kapal yang membuat pemandangan tidak baik,” katanya.
Wijaya menyebutkan, lokasi penenggelaman Kapal Ikan ‘Mitra Bahari 10’ sebelumnya sudah dikaji dan diteliti. “Dengan komplikasi pasir dan terumbu karang yang kita buat, nantinya tempat itu akan dijadikan sebagai lokasi untuk berwisata (diving),” sebut Wijaya. * cr64
Komentar