nusabali

Overstay, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Ceko

  • www.nusabali.com-overstay-imigrasi-singaraja-deportasi-wna-ceko

SINGARAJA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Ceko berinisial DS, 35, dideportasi ke negara asalnya oleh Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Senin (17/1).

Penindakan ini diambil karena DS telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin atau overstay. Sebelumnya, DS sempat dilaporkan linglung hingga diserahkan warga ke polisi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa, mengatakan tindakan administrasi berupa pendeportasian terhadap DS berawal dari informasi dari Polres Karangasem. Bahwa ada seorang perempuan WNA yang meresahkan di wilayah Amed dan Manggis, Kabupaten Karangasem, yang juga merupakan wilayah kerja Imigrasi Singaraja selain Kabupaten Buleleng dan Jembrana.

“Dari laporan yang kami terima, jika yang bersangkutan (DS) dilaporkan terlihat sangat lusuh, ketakutan, kebingungan, dan meninggalkan barang-barang bawaannya. Yang bersangkutan sempat diamankan warga ke Polsek setempat,” kata Nanang Mustofa.

Dari informasi tersebut, pihak Imigrasi Singaraja melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor dan izin tinggal DS. Dari hasil verifikasi, paspor Republik Ceko dengan No 45883106 yang dipegang DS masih berlaku hingga 14 Agustus 2029 nanti. Sedangkan, untuk izin tinggal kunjungan telah habis berlakunya pada 27 Oktober 2021 lalu.

“Kami kemudian melakukan upaya koordinasi. Dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, diperoleh informasi bahwa paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah dan masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya,” jelas Nanang Mustofa.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi selesai, akhirnya DS dikenakan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Selanjutnya, DS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, dengan tujuan akhir Praha-Ceko.

“Upaya tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum di wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Ke depan, pengawasan akan terus kami lakukan terhadap keberadaan warga asing, dengan menggelar operasi gabungan dan tertutup,” tutur Nanang Mustofa. *mz

Komentar