nusabali

Tim Inspektorat Perpanjang Audit

Dugaan Penyelewengan APBDes Rp 480 Juta

  • www.nusabali.com-tim-inspektorat-perpanjang-audit

Ketidaksiapan dokumen SPj (surat pertanggungjawaban) dari pihak desa sehingga audit diperpanjang lagi sebulan.

SEMARAPURA, NusaBali

Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung tengah menggelar audit investigasi terkait dugaan penyelewengan dana APBDes tahun 2021 di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Rp 480 juta. Namun, audit investigasi sejak 7 Desember 2021 - 7 Januari 2022, Tim menemui sejumlah kendala, sehingga harus memperpanjang waktu audit.

Kendala itu, antara lain, ketidaksiapan dokumen SPj (surat pertanggungjawaban) dari pihak desa sehingga audit diperpanjang lagi sebulan, sejak 7 Januari sampai 7 Februari 2022. Inspektur Daerah Klungkung I Made Seger mengatakan, ada SPJ yang belum didapati untuk tahun anggaran 2020 - 2021. "Jenis SPj nya macem-macem, saat ini masih kami data," ujar Made Seger, saat dihubungi Selasa (18/1).

Kata Made Seger, pihak aparat pemerintahan Desa Tusan beralasan masih mengumpulkan SPj yang diperlukan oleh auditor. Selain memeriksa SPJ, tim berjumlah 8 orang itu telah mengecek ke lapangan terhadap kegiatan tahun 2020-2021. "Kami sesuaikan antara data di SPj dengan realisasi di lapangan," ungkap Made Seger.

Diakui, audit investigasi membutuhkan waktu relatif lama. Karena tak hanya lihat angka, namun juga rencana kegiatan, dan apa saja yang dilakukan. "Itu harus kami cek menyeluruh," ujar Made Seger.

Selain Tim Inspektorat, Tim Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung telah memeriksa 15 saksi terkait dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, sebesar Rp 480 juta, beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan terkait permasalahan tersebut. Dari 15 saksi yang diperiksa, antara lain Perbekel Tusan I Dewa Gede Putra Bali, Kaur Keuangan Desa Tusan, beberapa kaur lain, dan anggota BPD Desa Tusan. “Pemeriksaan itu untuk minta klarifikasi terkait dana tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, Selasa (28/12/2021).

Namun, hingga saat ini AKP Wimoko belum berani menyimpulkan apakah ada indikasi korupsi dalam kasus tersebut atau tidak. Karena jika kasus korupsi harus ada unsur kerugian negara. Maka untuk menentukan kerugian negara, masih menunggu hasil audit Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. *wan

Komentar