nusabali

Jaksa Gadungan Divonis 3 Tahun

  • www.nusabali.com-jaksa-gadungan-divonis-3-tahun

DENPASAR, NusaBali
Jaksa ‘gadungan’, Setiadjie Munawar, 57, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online yang digelar, Selasa (18/1).

Hukuman ini turun satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya 4 tahun penjara.  Majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa dalam putusannya menyatakan terdakwa Setiadjie Munawar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan,” tegas Kimiarsa.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Jaksa dan terdakwa sama-sama pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Eka Suyantha yang dihubungi Selasa sore.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Setiadjie yang sebenarnya berprofesi sebagai dokter melancarkan aksi kejahatannya dengan mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan Kejaksaan Agung. Korban lalu curhat kepada Setiadjie yang dikenal dari temannya. Korban curhat sedang berhadapan dengan kasus perdata di Jakarta.

Dengan percaya diri, terdakwa langsung menawarkan diri membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan terdakwa mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

Terdakwa lalu meminta uang penanganan perkara kepada korban Rp 256,51 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, korban mendatangi kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas terdakwa. Ternyata tak ada jaksa yang bernama Setiadjie Munawar. Kartu dan surat perjalanan terdakwa juga dipastikan palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim intelejen Kejagung dan Kejati Bali melakukan perburuan. Jaksa gadungan ini akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di Denpasar.

Sementara itu, Setiadjie dalam pembelaannya membantah seluruh dakwaan jaksa.  Melalui adiknya, Irma, terdakwa menyampaikan permintaannya kepada jaksa dan majelis hakim yang menyidangkan agar mendapat keadilan. “Kami sangat memohon, baik kepada jaksa maupun yang mulia majelis hakim untuk memberikan rasa keadilan kepada terdakwa Setiadjie,” ujar Irma yang merupakan adik kandung terdakwa Setiadjie. *rez

Komentar