Wanita Tanpa Suami di Saba Sulit Dapat Akta Perkawinan
GIANYAR, NusaBali
Wanita asal Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, yang gagal mendapatkan sentana, Ni Putu Melani,22, terancam sulit mendapatkan akta perkawinan.
Sedangkan akta kelahiran untuk bayinya nanti, memungkinkan untuk didapatkan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar Cokorda Gde Agusnawa, saat dikonfirmasi, Selasa (18/1). "Untuk memperoleh akta perkawinan (karena menikah tanpa suami, red), jelas tidak bisa," jelasnya.
Alasannya, lanjut Cok Agusnawa, karena pengertian perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan, adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan ini, maka perkawinan terdiri dari lima unsur, yaitu ikatan lahir batin, antara seorang pria dan seorang wanita, sebagai suami istri, membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Jika beberapa unsur dari pengertian perkawinan itu tidak dipenuhi, maka tidak bisa didaftarkan untuk mendapatkan akta perkawinan," terang mantan Kasatpol PP Gianyar ini.
Cok Agusnawa menyebut kelahiran anak dari wanita ini dapat dibuatkan akta kelahiran. "Statusnya menjadi anak ibu (orangtua tunggal,Red)," ujar pejabat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud ini.
Sementara itu, kisah tragis Ni Putu Melani memicu beragam komentar di media sosial. Menurut Kelian Dinas Banjar Banda I Kadek Merta Anggara, ada beberapa hal yang perlu diluruskan. Dia menjelaskan, sepengetahuannya sejak awal si pria memang sudah setuju untuk nyentana. Hanya saja si pria tidak memberitahukan rencana itu kepada orangtua maupun keluarga besarnya. Sampai akhirnya H-6 acara pernikahan, keluarga si wanita datang ke rumah si pria untuk pembicaraan atau nyedekang. “Jelas pihak keluarga si pria ini terkejut, sehingga pembicaraan tersebut dipending sementara,” ujarnya. Kadek Merta mengakui mempelai wanita maupun calon sentana ini, sama-sama masih ada hubungan keluarga.
Jelasnya, pada H-3 perkawinan, keluarga si pria bertamu ke rumah keluarga si wanita dengan maksud menyampaikan jika si pria siap bertanggungjawab untuk menikahi si wanita, namun tidak dengan nyentana. Namun pihak keluarga si wanita tidak bisa menerima keputusan tersebut dan tetap mempertahankan anaknya. “Akhirnya karena tidak menemukan solusi, maka pembicaraan tersebut dipending kembali,” imbuhnya.
Hingga H-2 acara perkawinan, tidak ada keputusan dari kedua belah pihak, sehingga keluarga si wanita memutuskan jika si wanita akan dinikahkan dengan kakak sepupunya. “Dan berlangsunglah prosesi pernikahan. Jadi tidak benar menikah tanpa suami, waktu itu kakak sepupunya yang bawa keris,” jelasnya.
Melalui akun media sosial Facebook, ayah dari Ni Putu Melani, Ketut Suwardita mohon maaf dan meminta kepada netizen untuk tidak membahas tentang pernikahan anaknya yang kini telah viral. Sebab ia bersama keluarga besarnya sudah menerima dengan ikhlas kondisi tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. “Hanya beliau yang tahu benar dan salah, kita sebagai umat hanya menjalankan saja. Tyang (saya) sangat mohon kepada netizen semua, anggap ini sebuah pelajaran bagi yang punya anak, jalan nu lantang (masih panjang), semoga selalu ke arah yang benar. Salam rahayu, tetap tersenyum,” tulisnya.*nvi
1
Komentar