nusabali

DPR Sahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara

8 Fraksi Setuju, Hanya PKS Menolak Pengesahan RUU IKN

  • www.nusabali.com-dpr-sahkan-uu-ibu-kota-negara-nusantara

Otorita IKN Nusantara dipimpin Kepala Otorita dibantu seorang Wakil Kepala yang diangkat langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

JAKARTA, NusaBali

DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang berlangsung secara fisik dan virtual di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1). Ada delapan fraksi di DPR RI yang menyetujui RUU tersebut. Sementara yang menolak hanya satu fraksi.

Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani. "Setuju," jawab para anggota dewan, kemudian diikuti ketuk palu pimpinan.

Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap dengan disetujuinya RUU IKN menjadi UU dapat berkembang episentrum atau magnet baru pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebelum disahkannya RUU, Ahmad Doli telah membacakan hasil Pansus IKN di Rapat Paipurna.

Menurut Ahmad Doli, secara resmi mereka membahas RUU IKN sejak 7 Desember 2021. Kemudian saat Rapat Kerja pada 18 Januari, pukul 00.30 WIB bersama pemerintah, Pansus mendengarkan pandangan mini fraksi di DPR RI dan Komite I DPD RI. Hasilnya, mereka sepakat ibukota baru diberi nama Nusantara.

"Selanjutnya disebut ibu kota Nusantara," kata Ahmad Doli. Delapan fraksi dan Komite I DPD RI pun menerima hasil pembahasan RUU IKN dan setuju melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembincaraan tingkat dua. Delapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP.

Perihal penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara dilakukan oleh otorita tertuang dalam Pasal 8 UU IKN. Sementara perihal Kepala Otorita diatur dalam Pasal 9 dan 10 UU IKN. (1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pasal 10 (1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. 7 k22

Asal-usul Kata Nusantara yang Dipilih Jadi Nama Ibu Kota Baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur. Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Margana, mengungkap asal-usul kata 'Nusantara'.

"Nusantara itu sebuah konsep geopolitik untuk mencakup secara keseluruhan wilayah yang terdiri unsur darat dan air (kepulauan dan lautan) di bawah suatu entitas negara. Nama diambil untuk ibu kota tentu yang bisa mencakup pengertian itu," kata Margana melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (18/1). Margana menyebut, dari segi bahasa, 'Nusantara' saat ini sudah diadopsi dalam Bahasa Indonesia dan sudah menjadi bahasa nasional.

Kata 'Nusantara' sendiri sudah masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang bermakna 'sebutan (nama) bagi seluruh wilayah Kepulauan Indonesia'. "Bahasa Indonesia itu umumnya diadopsi dari Bahasa Melayu, Jawa dan bahasa asing dan daerah lainnya. Itu perlu ditekankan sudah diadopsi dalam bahasa nasional," ujar Margana.

Selain itu, Bahasa Jawa kuno dan Bahasa Sansekerta juga tidak hanya dipakai di Jawa saja. Banyak prasasti di Kalimantan atau Sumatera juga menggunakan Sansekerta. Hal ini sekaligus menganulir jika nama Nusantara terlalu Jawa-sentris. "Bahasa Jawa Kuno dan Sansekerta itu tidak hanya dipakai di Jawa. Prasasti-prasasti masa Hindu di Sumatera dan di Kalimantan juga pakai Bahasa Sansekerta," urainya dilansir detik.com.

Menurut Margana, nama 'Nusantara' lahir di masa Kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Pusat pemerintahan atau ibu kota kerajaan Majapahit sendiri memang berada di Jawa, tepatnya di Mojokerto, Jawa Timur. "Terus kalau dari Majapahit kenapa, ini kerajaan yang dulu wilayahnya meliputi wilayah Nusantara atau Indonesia sekarang. Kenapa nama Ibu Kota Jakarta itu tidak diprotes itu juga jawa. Jangan terjebak pada nama, tapi makna," tegasnya.

Di sisi lain, Indonesia juga memiliki Wawasan Nusantara yang sudah disepakati secara nasional sebagai cara pandang bangsa terhadap wilayahnya. Dunia internasional juga sudah mengakui wawasan itu yang diterjemahkan dalam Deklarasi Djuanda 1957 dengan istilah Archipelagic State (negara kepulauan). "Dijadikan dasar Deklarasi Djuanda untuk konsep archipelagic state. Makananya sebagai cara pandang bangsa 'Indonesia' (bukan Jawa) atas wilayahnya yang terdiri dari darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan," jelasnya. *

Komentar