Panitia Walikota Cup Dilaporkan ke Polresta
Kami menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang ada. Kami laporkan ke Mapolresta Denpasar karena pihak penyelenggara tidak mengantongi ijin dari Pengprov TI Bali mengingat hal itu merugikan dan illegal.
Kisruh Taekwondo Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Kisruh dualisme di internal Taekwondo Indonesia (TI) Pengkot Denpasar terus berlanjut dan kian berlarut-larut. Ketum Pengprov TI Bali AA Ngurah Lanang Agung Ananda pun memenuhi janji dan membuktikan ancamannya. Ketua Panitia Walikota Cup VIII 2017 Cabor Taekwondo dilaporkan ke SPKT Polresta Denpasar.
"Kami tetap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami laporkan ke Mapolresta Denpasar karena pihak penyelenggara tidak mengantongi ijin Pengprov TI Bali mengingat hal itu merugikan dan ilegal, sesuai dengan LP-B/241/II/2017/Bali/Resta Dps," ucap Lan Ananda, Minggu (18/2).
Lan Ananda berharap laporan itu segera ditindaklanjuti. Karena jelas-jelas melanggar sesuai UU SKN. "Ijin dari induk organisasi cabor itu wajib. Jika even sifatnya mendatangkan penonton," tegas Lan Ananda.
Bagi Lan Ananda, Pengkot TI Denpasar kubu AA Suryawan yang ngotot menggelar Walikota Cup VIII dengan dikawal puluhan polisi Polsek Denpasar Barat terkesan lebih banyak dari biasanya.
Lan Ananda pun menambahkan, sangat jelas pada 2 Desember 2016 telah dilakukan pembekuan Pengprov TI Bali kepada pengkot TI Denpasar yang diketuai AAP Suryawan Wiranata. Kemudian Pengprov TI Bali membentuk Pengkot TI Denpasar yang baru sesuai dengan skep No : SKEP-015/Pengprov TI Bali.2/XII/2016 yang diketuai oleh Komarrudin Bukhori.
"Kejuaraan Walikota Cup yang dilaksanakan melanggar UU No. 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional pasal 51(2)," kata Lan Ananda.
Jadi, dia menjamin pengurus Pengkot TI Denpasar yang baru akan menyelenggarakan Walikota Cup Taekwondo pada 26 Pebruari 2017 di GOR Tembau Milik KONI Bali sesuai dengan surat rekomendasi dari Pengprov TI Bali.
Gelaran itu juga mendapat tantangan dari Serikat Sabuk Hitam Taekwondo Bali yang mengadukan keberatan ke Polresta Denpasar soal kejuaraan yang mengatasnamakan Taekwondo Indonesia. Panitia tidak mendapatkan ijin resmi Pengprov TI Bali selaku induk cabor yang berwenang mengeluarkan ijin kejuaraan.
Setelah melaporkan ke Polresta, rombongan Serikat Sabuk Hitam bergerak ke GOR Kompyang Sujana tempat diadakannya kejuaraan taekwondo. Untuk menghindari bentrokan anggota satuan dari Polsek Denbar yang dipimpin Kapolsek Denbar Kompol Wisnu Widana mengarahkan Rombongan Serikat Sabuk Hitam duduk dan berkumpul di bale bengong lapangan parkir GOR Kompyang Sujana.
Menurut perwakilan serikat sabuk hitam I Gede Ary Indrawan bahwa dirinya dan rekan-rekan sabuk hitam berharap kepolisian menghentikan kejuaraan yang tidak mengantongi ijin sesuai dengan UU dan ketentuan yang ada bahwa kejuaraan taekwondo harus sesuai dengan kaidah dan aturan dari induk cabang olahraga taekwondo, karena Taekwondo Indonesia wajib menjunjung tinggi aturan dan ketentuan. dek
1
Komentar