4 Tersangka Pengedar Shabu Diciduk
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus empat orang pengedar yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kerobokan.
Diduga Dikendalikan dari LP Kerobokan
DENPASAR, NusaBali
Keempat tersangka ini mengaku diinstruksikan oleh empat napi berinisial OP, ZN, KK dan SE. Para tersangka diciduk di lokasi dan waktu yang berbeda dalam sepekan terakhir.
Penangkapan para tersangka ini berawal dari ditangkapnya seorang tukang tagih berinisial LTV, 36 di seputaran Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar, Sabtu (11/2) pukul 20.30 Wita.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket shabu. Kepada petugas, pria tamatan SMA ini mengaku mendapat shabu dari seseorang berinisial OP yang berada di Lapas Kerobokan yang dibeli seharga Rp 300 ribu. "Dibayar dengan cara transfer ke BCA, lalu dikasi alamat pengambilan shabu di dekat pintu ke luar Terminal Ubung. Dia juga menerangkan bahwa sudah tiga kali membeli shabu dari OP dengan cara yang sama," terang Kapolresta Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo, Minggu (19/2) siang.
Setelah itu, polisi juga meringkus debt collector lainnya DH, 41, di Jalan DAM Tukad Badung Denpasar, Senin (13/2) pukul 18.25 Wita. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 4 paket shabu. Menariknya, saat ditangkap ia sempat berusaha membuang barang bukti itu namun petugas berhasil mengamankan. Kepada petugas, ia mengungkapkan bahwa membeli shabu tersebut dari seseorang berinisal SE yang berada di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp1 juta. "Pengakuannya, sudah empat kali membeli dari SE ini. Pembayarannya dengan cara transfer melalui BCA, sedangkan pengambilan barangnya dengan sistem tempelan," bebernya lagi.
Selanjutnya penangkapan terhadap seorang sopir berinisial HWL, 26 di seputaran Jalan Teuku Umar Barat Denpasar, Selasa (14/2) pukul 22.30 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket shabu dengan berat bersih 0,32 gram. Dan lagi-lagi kepada petugas, ia mengaku membeli sabhu itu dari ZN seharga Rp1,5 juta. Ia juga menerangkan sudah dua kali membeli sabu dari ZN yang berada di dalam Lapas Kerobokan. "Modusnya sama, yaitu uangnya ditransfer ke rekening, dan barangnya diambil dengan cara tempelan," tutur mantan Kapolres Gianyar ini.
Pengakuan terakhir datang dari WM, 42. Warga Jalan Gunung Agung Denpasar yang dibekuk di Jalan Gunung Agung pada Selasa (14/2) pukul 23.30 Wita ini mengaku barang bukti satu paket shabu itu dibeli dari seseorang berinisial KK yang berada di Lapas Kerobokan seharga Rp 700 ribu. Uangnya ditransfer melalui BCA, kemudian shabunya diambil dengan cara tempelan. "Dia mengaku menggunakan shabu sejak tahun 2012. Dan terakhir menggunakan shabu sehari sebelum ditangkap," paparnya.
Masih pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang sopir taksi berinisial SNW 36 di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Angsana Kelan, Tuban pada pukul 23.30 Wita. Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang berinisial MT yang berada di Jawa. Barang haram itu dibeli seharga Rp1,6 juta dengan cara mentransfer uang dan mengambil sabhu pada alamat yang ditentukan. "Dia (tersangka) mengaku sudah tiga kali membeli dari MT ini. Masih kita kembangan lebih lanjut," ujar periwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.
Sementara Kompol Ganefo menambahkan, mengenai pengakuan empat tersangka yang mendapatkan shabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan masih didalami oleh pihaknya. "Masih kita dalami kebenaran pengakuan mereka ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ini hanyalah modus untuk memutus jaringan mereka. Yang jelas, kita tetap kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya," kata mantan Kasat Intel ini. * dar
DENPASAR, NusaBali
Keempat tersangka ini mengaku diinstruksikan oleh empat napi berinisial OP, ZN, KK dan SE. Para tersangka diciduk di lokasi dan waktu yang berbeda dalam sepekan terakhir.
Penangkapan para tersangka ini berawal dari ditangkapnya seorang tukang tagih berinisial LTV, 36 di seputaran Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar, Sabtu (11/2) pukul 20.30 Wita.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket shabu. Kepada petugas, pria tamatan SMA ini mengaku mendapat shabu dari seseorang berinisial OP yang berada di Lapas Kerobokan yang dibeli seharga Rp 300 ribu. "Dibayar dengan cara transfer ke BCA, lalu dikasi alamat pengambilan shabu di dekat pintu ke luar Terminal Ubung. Dia juga menerangkan bahwa sudah tiga kali membeli shabu dari OP dengan cara yang sama," terang Kapolresta Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo, Minggu (19/2) siang.
Setelah itu, polisi juga meringkus debt collector lainnya DH, 41, di Jalan DAM Tukad Badung Denpasar, Senin (13/2) pukul 18.25 Wita. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 4 paket shabu. Menariknya, saat ditangkap ia sempat berusaha membuang barang bukti itu namun petugas berhasil mengamankan. Kepada petugas, ia mengungkapkan bahwa membeli shabu tersebut dari seseorang berinisal SE yang berada di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp1 juta. "Pengakuannya, sudah empat kali membeli dari SE ini. Pembayarannya dengan cara transfer melalui BCA, sedangkan pengambilan barangnya dengan sistem tempelan," bebernya lagi.
Selanjutnya penangkapan terhadap seorang sopir berinisial HWL, 26 di seputaran Jalan Teuku Umar Barat Denpasar, Selasa (14/2) pukul 22.30 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket shabu dengan berat bersih 0,32 gram. Dan lagi-lagi kepada petugas, ia mengaku membeli sabhu itu dari ZN seharga Rp1,5 juta. Ia juga menerangkan sudah dua kali membeli sabu dari ZN yang berada di dalam Lapas Kerobokan. "Modusnya sama, yaitu uangnya ditransfer ke rekening, dan barangnya diambil dengan cara tempelan," tutur mantan Kapolres Gianyar ini.
Pengakuan terakhir datang dari WM, 42. Warga Jalan Gunung Agung Denpasar yang dibekuk di Jalan Gunung Agung pada Selasa (14/2) pukul 23.30 Wita ini mengaku barang bukti satu paket shabu itu dibeli dari seseorang berinisial KK yang berada di Lapas Kerobokan seharga Rp 700 ribu. Uangnya ditransfer melalui BCA, kemudian shabunya diambil dengan cara tempelan. "Dia mengaku menggunakan shabu sejak tahun 2012. Dan terakhir menggunakan shabu sehari sebelum ditangkap," paparnya.
Masih pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang sopir taksi berinisial SNW 36 di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Angsana Kelan, Tuban pada pukul 23.30 Wita. Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang berinisial MT yang berada di Jawa. Barang haram itu dibeli seharga Rp1,6 juta dengan cara mentransfer uang dan mengambil sabhu pada alamat yang ditentukan. "Dia (tersangka) mengaku sudah tiga kali membeli dari MT ini. Masih kita kembangan lebih lanjut," ujar periwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.
Sementara Kompol Ganefo menambahkan, mengenai pengakuan empat tersangka yang mendapatkan shabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kerobokan masih didalami oleh pihaknya. "Masih kita dalami kebenaran pengakuan mereka ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ini hanyalah modus untuk memutus jaringan mereka. Yang jelas, kita tetap kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya," kata mantan Kasat Intel ini. * dar
1
Komentar