Wabup Artha Dipa Diperiksa Jaksa 2 Jam
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker
Mantan Bupati IGA Mas Sumatri sudah lebih dulu diperiksa penyidik kejaksaan dua kali, 31 Agustus 2021 dan 12 Januari 2022
AMLAPURA, NusaBali
Bukan hanya mantan Bupati Karangasem 2016-2021, I Gusti Ayu Mas Sumatri, yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 512.797 pcs masker dengan kerugian negara Rp 1,6 miliar. Wakil Bupati Karangasem dua kali periode (2016-2021, 2021-2026), I Wayan Artha Dipa, juga ikut diperiksa jaksa penyidik, Rabu (19/1) siang.
Wabup Wayan Artha Dipa, yang menjadi wakil dari Bupati Mas Sumatri periode 2016-2021, kemarin menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karangasem, Jalan Tirta Nomor 1 Amlapura. Wabup Artha Dipa diperiksa penyidik kejaksaan selama 2 jam, mulai siang pukul 13.30 Wita hingga sore pukul 15.30 Wita.
Saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupasi pengadaan masker kemarin, Wabup Artha Dipa datang sendiri, tanpa didampingi penasihat hukum. "Kenapa mesti didampingi penasihat hukum? Saya sendiri tidak tahu mekanismenya (pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem tahun 2020, Red), apalagi pengacara, jelas tidak tahu juga," ujar Artha Dipa saat hendak naik mobil Toyota Innova Venture DK 702 SP usai diperiksa penyidik kejaksaan, Rabu sore.
Sebelum meninggalkan Kantor Kejari Karangasem usai pemeriksaan kemarin sore, Artha Dipa mengatakan dirinya memang tidak tahu banyak soal pengadaan masker tahun 2020, yang belakangan diduga terindikasi korupsi hingga menjerat 7 orang sebagai tersangka. "Saya tidak tahu masalah pengadaan masker tersebut. Sebab, saya tidak per-nah dilibatkan, tidak pernah diajak berkoordinasi," kata Artha Dipa.
Artha Dipa menyebutkan, dirinya sama sekali tidak tahu mengenai mekanisme pengadaan 512.797 pcs masker dan pembiayaannya. "Saya juga tidak pernah ikut rapat, tidak pernah paraf menyetujui anggaran," tegas mantan birokrat asal Banjar Pakel, Desa Sangkan Gunung, Ke-camatan Sidemen yang sempat lama manjabat Kepala Bappeda Karangasem ini.
Menurut Artha Dipa, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas wakil bupati mestinya membantu bupati dalam pelaksanaan pemerintahan. "Itu pun kalau dibutuhkan. Mestinya Wakil Bupati Karangasem dilibatkan," terang Artha Dipa, yang pada periode pertama sebagai Wabup Karangasem 2016-2021 diusung NasDem, sementara pada periode kedua 2021-2026 diusung oleh PDIP.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra, mengatakan ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada Wabup Artha Dipa dalam pemeriksaan kemarin. Namun, inti masalah yang ditanyakan penyidik kejaksaan, semuanya tidak diketahui oleh Artha Dipa.
"Bisa saja karena saksi tersebut (Artha Dipa) tidak tahu, jawabannya tidak tahu. Kan tidak mesti dipaksakan harus tahu," papar Dewa Semara Putra seusai pemeriksaan Artha Dipa kemarin.
Menurut Semara Putra, Wabup Artha Dipa diperiksa penyidik kejaksaan, karena
ada beberapa saksi menyebut keterlibatannya. Maka, Artha Dipa perlu dihadirkan untuk klarifikasi.
Artha Dipa sendiri awalnya diagendakan untuk diperiksa penyidik Kejari Karangasem, Jumat (14/1) lalu. Namun, yang bersangkutan tiba-tiba sakit yang dibuktikan adanya surat keterangan dokter, sehingga pemeriksaannya ditunda. Setelah memeriksa Artha Dipa, penyidik kejaksaan rencananya akan mantan pejabat terkait lainnya.
Sedangkan mantan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, sbeelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik kejaksaan. Terakhir, Mas Sumatri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 512.797 pcs masker tahun 2020 senilai Rp 2,9 miliar, Rabu, 12 Januari 2022 lalu. Mantan Bupati yang juga Ketua DPD NasDem Ka-rangasem ini diperiksa penyidik selama 3 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita.
Ini untuk kedua kalinya mantan Mas Sumatri diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus yang sama. Sebelumnya, Srikandi Politik asal Banjar Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem ini sudah sempat diperiksa penyidik kejaksaan, 31 Agustus 2021 lalu. Kala itu, Mas Sumatri diperiksa selama 6 jam.
Menurut Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, pemeriksaan lanjutan mantan Bupati Mas Sumatri ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan untuk pengadaan masker tahun anggaran 2020 lalu di Dinas Sosial Karangasem. "Kami memanggil mantan Bupati Karangasem, karena diperlukan tambahan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kami masih terus menggali keterangan saksi-saksi," jelas Dewa Semara Putra.
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini telah menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Karangasem, I Gede Basma, bersama 6 stafnya sebagai tersangka. Gede Basma ditetapkan sebagai terasangka dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar itu, 24 November 2021 lalu dan langsung ditahan. Saat ditetapkan jadi tersangka, Gede Basma sudah pindah tugas sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem.
Selain tersangka Gede Basma, 6 mantan anak buahnya di Dinas Sosial Karangasem juga ditahan Kejari Amlapura selaku tersangka kasus yang sama. Mereka masing-masing I Gede Sumartana SSos (Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial), I Wayan Budiarta SE Plt (Kabid Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Dinas Sosial), I Nyoman Rumia SE (Kasi Pengelolaan Data dan Kesejahteraan Sosial Di-nas Sosial), I Ketut Sutama (Kasi Penyusunan dan Program Dinas Sosial Karangasem), Ni Ketut Suartini (staf Dinas Sosial bertugas sebagai pemeriksa barang), dan I Gede Putrayasa (staf Dinas Sosial Karangasem). *k16
Wabup Wayan Artha Dipa, yang menjadi wakil dari Bupati Mas Sumatri periode 2016-2021, kemarin menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karangasem, Jalan Tirta Nomor 1 Amlapura. Wabup Artha Dipa diperiksa penyidik kejaksaan selama 2 jam, mulai siang pukul 13.30 Wita hingga sore pukul 15.30 Wita.
Saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupasi pengadaan masker kemarin, Wabup Artha Dipa datang sendiri, tanpa didampingi penasihat hukum. "Kenapa mesti didampingi penasihat hukum? Saya sendiri tidak tahu mekanismenya (pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem tahun 2020, Red), apalagi pengacara, jelas tidak tahu juga," ujar Artha Dipa saat hendak naik mobil Toyota Innova Venture DK 702 SP usai diperiksa penyidik kejaksaan, Rabu sore.
Sebelum meninggalkan Kantor Kejari Karangasem usai pemeriksaan kemarin sore, Artha Dipa mengatakan dirinya memang tidak tahu banyak soal pengadaan masker tahun 2020, yang belakangan diduga terindikasi korupsi hingga menjerat 7 orang sebagai tersangka. "Saya tidak tahu masalah pengadaan masker tersebut. Sebab, saya tidak per-nah dilibatkan, tidak pernah diajak berkoordinasi," kata Artha Dipa.
Artha Dipa menyebutkan, dirinya sama sekali tidak tahu mengenai mekanisme pengadaan 512.797 pcs masker dan pembiayaannya. "Saya juga tidak pernah ikut rapat, tidak pernah paraf menyetujui anggaran," tegas mantan birokrat asal Banjar Pakel, Desa Sangkan Gunung, Ke-camatan Sidemen yang sempat lama manjabat Kepala Bappeda Karangasem ini.
Menurut Artha Dipa, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas wakil bupati mestinya membantu bupati dalam pelaksanaan pemerintahan. "Itu pun kalau dibutuhkan. Mestinya Wakil Bupati Karangasem dilibatkan," terang Artha Dipa, yang pada periode pertama sebagai Wabup Karangasem 2016-2021 diusung NasDem, sementara pada periode kedua 2021-2026 diusung oleh PDIP.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra, mengatakan ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada Wabup Artha Dipa dalam pemeriksaan kemarin. Namun, inti masalah yang ditanyakan penyidik kejaksaan, semuanya tidak diketahui oleh Artha Dipa.
"Bisa saja karena saksi tersebut (Artha Dipa) tidak tahu, jawabannya tidak tahu. Kan tidak mesti dipaksakan harus tahu," papar Dewa Semara Putra seusai pemeriksaan Artha Dipa kemarin.
Menurut Semara Putra, Wabup Artha Dipa diperiksa penyidik kejaksaan, karena
ada beberapa saksi menyebut keterlibatannya. Maka, Artha Dipa perlu dihadirkan untuk klarifikasi.
Artha Dipa sendiri awalnya diagendakan untuk diperiksa penyidik Kejari Karangasem, Jumat (14/1) lalu. Namun, yang bersangkutan tiba-tiba sakit yang dibuktikan adanya surat keterangan dokter, sehingga pemeriksaannya ditunda. Setelah memeriksa Artha Dipa, penyidik kejaksaan rencananya akan mantan pejabat terkait lainnya.
Sedangkan mantan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, sbeelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik kejaksaan. Terakhir, Mas Sumatri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 512.797 pcs masker tahun 2020 senilai Rp 2,9 miliar, Rabu, 12 Januari 2022 lalu. Mantan Bupati yang juga Ketua DPD NasDem Ka-rangasem ini diperiksa penyidik selama 3 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga 14.00 Wita.
Ini untuk kedua kalinya mantan Mas Sumatri diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus yang sama. Sebelumnya, Srikandi Politik asal Banjar Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem ini sudah sempat diperiksa penyidik kejaksaan, 31 Agustus 2021 lalu. Kala itu, Mas Sumatri diperiksa selama 6 jam.
Menurut Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, pemeriksaan lanjutan mantan Bupati Mas Sumatri ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan untuk pengadaan masker tahun anggaran 2020 lalu di Dinas Sosial Karangasem. "Kami memanggil mantan Bupati Karangasem, karena diperlukan tambahan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kami masih terus menggali keterangan saksi-saksi," jelas Dewa Semara Putra.
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini telah menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Karangasem, I Gede Basma, bersama 6 stafnya sebagai tersangka. Gede Basma ditetapkan sebagai terasangka dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar itu, 24 November 2021 lalu dan langsung ditahan. Saat ditetapkan jadi tersangka, Gede Basma sudah pindah tugas sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem.
Selain tersangka Gede Basma, 6 mantan anak buahnya di Dinas Sosial Karangasem juga ditahan Kejari Amlapura selaku tersangka kasus yang sama. Mereka masing-masing I Gede Sumartana SSos (Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial), I Wayan Budiarta SE Plt (Kabid Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Dinas Sosial), I Nyoman Rumia SE (Kasi Pengelolaan Data dan Kesejahteraan Sosial Di-nas Sosial), I Ketut Sutama (Kasi Penyusunan dan Program Dinas Sosial Karangasem), Ni Ketut Suartini (staf Dinas Sosial bertugas sebagai pemeriksa barang), dan I Gede Putrayasa (staf Dinas Sosial Karangasem). *k16
1
Komentar