Karena Diduga Tilep Dana BLT Sebesar Rp 239 Juta
Bendahara Desa Temukus Dipolisikan
SINGARAJA, NusaBali
Oknum Bendahara Kantor Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Made EG, dilaporkan ke polisi atas dugaan menilep dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 239 juta.
Oknum bendahara ini dilaporkan langsung ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng oleh Perbekel Temukus, Made Karuna, Jumat (7/1) lalu. Kasusnya kini masih dalam penyelidikan Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengatakan laporan yang dilayangkan Perbekel Temukus tersebut baru bersifat pengaduan masyarakat (Dumas). Jajaran Sat Reskrim Polres Buleleng saat ini masih melakukan penyelidikan, untuk mencari unsur pidana terkait laporan tersebut.
"Ini baru pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi. Sekarang masih ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan. Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng masih mengumpulkan keterangan pihak-pihak terkait dan bukti-bukti,” ujar AKP Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Rabu (19/1) siang.
Sementara itu, Perbekel Temukus Made Karuna mengatakan pihaknya pilih melaporkan oknum Bendahara Kantor Desa Temukus, Made EG, setelah upaya persuasif yang dilakukan aparat desa tidak berhasil. Menurut Made Karuna, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. "Saya minta agar ini diselesaikan secara internal dulu, biar uang yang sudah digunakan bisa kembali," jelas Made Karuna saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah dari Singaraja, Rabu kemarin.
Made Karuna menyebutkan, saat itu oknum bendahara Made EG telah menandatangani surat pernyataan untuk kembalikan duit. Hanya saja, janji yang tertuang dalam surat pernyataan tidak pernah terpenuhi. Pihak Desa Temukus juga telah melakukan pembinaan dan pendekatan dengan berbagai cara. Termasuk melakukan pendekatan melalui keluarga pelaku.
Sayangnya, kata Made Karuna, semua upaya itu tidak membuahkan hasil. Karenanya, kasus ini kemudian dilaporkan Perbekel Temukus ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng. "Karena tidak ada hasil, ya sudah saya sendiri yang melapor ke Polres Buleleng. Tidak mungkin saya diamkan terus masalah ini, nanti malah saya yang salah," katanya.
Made Karuna membeberkan, perbuatan Made EG yang diduga tilep dana BLT sebesar Rp 239 juta terbongkar pada September 2021 lalu. Saat itu, pihak desa hendak mencairkan dana BLT yang bersumber dari Dana Desa. Setelah dicek, ternyata saldo rekening desa sudah kosong. Sementara dalam pembukuan, masih ada saldo kas.
Perbekel Made Karuna kemudian meminta agar pihak bank memberikan salinan rekening koran. Setelah dicek, ternyata dalam salinan rekening koran itu ada beberapa kali pengambilan dana. Uang tersebut diduga diambil oleh Made EG selaku Bendahara Desa Temukus.
Menurut Made Karuna, oknum bendahara desa ini diduga memalsukan tandatangan pada formulir agar bisa melakukan penarikan dana. Akibat ulah Made EG tersebut, pihaknya melakukan pergeseran anggaran agar BLT Dana Desa bisa tetap terbayarkan.
"Karena kas desa sudah habis total, terpaksa saya menalangi dana itu secara pribadi. Saya carikan uang Rp 15 juta. Itu bukan untuk melindungi oknum bendahara desa, tetapi karena BLT ini hak masyarakat yang membutuhkan dan sekaligus demi menjaga nama desa juga," tandas Made Karuna.
Hingga saat ini, pelaku Made EG masih tercatat sebagai staf di Kantor Desa Temukus. Namun, kata Made Karuna, yang bersangkutan sufah tidak pernah lagi datang ke kantor. "Terakhir, yang bersangkutan masuk kantor Desember 2021 lalu," katanya. *mz
1
Komentar