BB Narkotika Senilai Rp 50 Miliar Lebih Dimusnahkan
DENPASAR, NusaBali
Kejari Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht selama kurun waktu Januari 2020 hingga Desember 2021 pada Rabu (19/1).
Ditaksir, narkoba yang dimusnahkan kali ini bernilai Rp 50 miliar lebih. Barang bukti yang dimusnahkan di halaman belakang Kejari Denpasar ini berasal dari 983 perkara. Yaitu narkotika sebanyak 812 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 90 perkara, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 81 perkara dan perkara Kepabeanan sebanyak 1 perkara.
Dalam perkara pidana umum Kejari memusnahkan 6 pucuk senjata api jenius pistol, amunisi sebanyak 39 butir, 60 bilah senjata tajam, 5.788 botol minuman keras, 12 jirigen dengan 20 liter alcohol 95% medical, pita cukai palsu sebanyak 153 keping dan ratusan handphone.
Khusus perkara narkotika, petugas memusnahkan shabu sebanyak 14.073 gram, ekstasi sebanyak 2.296,02 gram dan 1.327 butir, ganja sebanyak 98.253,52 gram, hasish sebanyak 1.080,70 gram, heroin sebanyak 24,77 gram, kokain sebanyak 37,68 gram. Jika ditaksir, harga shabu di pasaran saat ini yaitu Rp 2 juta per gram, ekstasi seharga Rp 850 ribu per butir dan kokain seharga Rp 4 juta per gram, barang bukti yang dimusnahkan kemarin mencapai Rp 50 miliar lebih.
Kajari Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi adanya penyimpanan serta penyalahgunaan barang bukti dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti. “Tujuannya barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi,” tegas Yuliana Sagala.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Walikota Denpasar, Kepala BNN Provinsi Bali, Aspidum Kejati Bali, Aspidsus Kejati Bali,
Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Ketua Pengadilan Negeri Klas I Denpasar, Kepala BNN Kota Bap Denpasar, Kepala Rupbasan Klas I Denpasar, Kepala Wilayah Dirjen Bea & Cukai Bali, NTT, NTB. *rez
Komentar