Nyuri Perangkat Gambelan, Warga Perang Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria pengangguran, I Wayan Sucamerta alias De Tablet diringkus aparat Polsek Mengwi karena mencuri perangkat gambelan, Senin (17/1).
Perangkat gambelan hasil curiannya seharga Rp 21 juta itu dijual murah Rp 3,3 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perangkat gambelan berupa 1 buah gong, 1 buah gangsa, 5 buah reong, dan 1 buah terompong diambil tiga kali pada November 2021 saat disimpan di Gudang Balai Wastra, Banjar Perang, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung. Barang-barang itu baru diketahui hilang, Minggu (2/1) pukul 16.00 Wita.
Peristiwa pencurian itupun dilaporkan ke Polsek Mengwi oleh I Made Risma Arta Gunawan, 27. Melalui laporannya Made Risma menceritakan bahwa perangkat gambelan itu di simpang di Gedong Wastra Pura Dalem Gegelang sejak November 2021. Pemindahan itu ada kegiatan bersih-bersih areal Pura Dalem Gegelang untuk persiapan ngratep sesuhunan.
Saat itu pelapor bersama sekehe gong memindahkan gambelan tersebut ke gudang balai wastra yang ada di timur areal Pura. Setelah kurang lebih dua bulan disimpan di sana barang-barang tersebut kembali dipindahkan ke dalam Pura dalam rangka persiapan piodalan di pura dalem gegelang.
"Pada saat mengeluarkan gambelan ternyata 1 buah gong yang terbuat dari perunggu,1 tungguh gangsa, 5 buah reong, dan 1 buah terompong sudah tidak ada. Atas kejadian kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Kamis (20/1).
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Mengwi mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dan olah TKP. Hasil penyelidikan pelaku pencurian tersebut mengarah kepada De Tablet yang merupakan juga merupakan krama Banjar Perang, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung. Akhirnya De Tablet ditangkap di rumahnya.
Saat diinterogasi polisi, De Tablet mengakui perbuatannya. Barang-barang itu dicurinya sebanyak tiga kali dalam jeda waktu setiap satu minggu. Pertama memgambil 5 buah reong dan 1 buah terompong. Kedua, mengambil 1 buah gong. Ketiga, memgambil 1 buah gangsa. Barang-barang seharga Rp 21 juta itu dijual murah di salah satu toko di Batubulan, Gianyar seharga Rp 3,3 juta.
"Uang hasil penjualan perangkat gambelan itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar