Residivis Jambret Dijuk, Satu Buron
DENPASAR, NusaBali
Spesialis jambret yang sering beroperasi di kawasan Kuta, Badung Kadek Sanjaya Putra alias Langgong, 18, diringkus Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Rabu (19/1) dinihari.
Sementara seorang lainnya berinisial Nengah P dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui Langgong dan Nengah P telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tujuh kali di kawasan Kuta, Badung. Terakhir keduanya menjambret Arya yang merupakan pelancong asal Taman Semanan Cengkareng, Jakarta Barat di Kuta, Sabtu (15/1). Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polsek Kuta.
Melalui laporan Nomor DUMAS/396/XII/2021.SPKT.Unit Reskrim/Sek Kuta/Resta Dps/Polda Bali tanggal 15 Desember 2021, Arya mengaku dibuntuti dua orang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba kedua pria itu menarik tasnya lalu kedua pria tak dikenal itu kabur.
"Menerima laporan itu aparat Polsek Kuta bersama Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua pelaku. Akhirnya pelaku Langgong ditangkap di kampung halamannya di Karangasem, Rabu dinihari. Ternyata pelaku ini residivis pencurian. Sementara Nengah P masih DPO," ungkap sumber kepolisian, Kamis (20/1).
Pada saat diamankan Langgong mengakui perbuatannya jambret bersama temannya Nengah P. Bahkan Langgong mengaku telah beraksi tujuh kali di kawasan Kuta. Pada saat menjambret Arya keduanya berhasil mendapatkan 1 buah HP Samsung. Selain itu juga diamankan sepeda motor Honda Vario DK 4780 SN yang digunakan untuk beraksi.
"Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolda Bali. Keterangan dari pelaku masih di dalami. Tidak menutup kemungkinan kedua pelaku ini beraksi di daerah lain," ungkap sumber tadi.
Sementara Kabid Humas Polda Kombes Pol Syamsi mengatakan belum menerima laporan terkait ungkap kasus tersebut. "Saya belum dapat laporannya. Mungkin masih dilakukan pengembangan oleh anggota di lapangan," ungkap Kombes Syamsi. *pol
1
Komentar