Krama Sanggulan Kesulitan Buat Sertifikat Tanah
Tanah land consolidation (LC) di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan ternyata masih bermasalah.
TABANAN, NusaBali
Terbukti, sekitar 200 warga pemilik tanah kesulitan urus sertifikat tanah. Tanah LC ini dimanfaatkan untuk jalan Bypass Kediri-Pesiapan yang kini berganti nama Jalan Bypass Dr Ir Soekarno.
Kelian Dinas Banjar Sanggulan, I Made Putra Yadi mengatakan, ratusan kramanya kesulitan buat sertifikat akibat gambar LC pada tahun 1987 dan tahun 2003 berbeda. Terlebih gambar LC tahun 1987 dikatakan belum dihapus dan masih berlaku. “Inilah yang menjadi kendala kami. Masyarakat kami tidak bisa memroses sertifikat tanahnya,” ungkao Putra Yadi, Senin (20/2). Ia pun pemberlakuan gambar LC tahun 1987 itu tebang pilih. Faktanya ada tanah yang bisa disertifikatkan dengan gambar LC tahun 1987. “Mengapa ada yang bisa dan tidak bisa buat sertifikat,” imbuh Putra Yadi.
Pihaknya mengaku telah berkordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) maupun Pemkab Tabanan. Namun hingga saat ini belum ada respon sehingga warga Sanggulan mengancam mendatangi kantor Bupati Tabanan. “40 persen tanah LC ini dikuasai warga Ssanggulan,” jelas Putra Yadi. Dikatakan, LC Sanggulan terbagi menjadi 5 blok. Blok 1 luasnya sekitar 2 hektare dimiliki 52 orang, sudah selesai ditata ulang. Blok 2, luas sekitar 7,5 hektare dimiliki 25 orang belum selesai ditata ulang, tetapi sudah terbit IMB kolektif 30 perumahan. Blok 3, luasnya sekitar 40 hektare dimiliki 32 orang. Blok 4, seluas 40 hektare dilimiki 32 orang, dan blok 5, luas sekitar 50 hektare dimiliki 18 orang.
Salah seorang warga Banjar Sanggulan, I Wayan Sandiasa, 33, mengaku tidak bisa buat sertifikat, padahal tanah sawah warisan itu milik keluarganya. Efek dari tidak adanya sertifikat status tanah menjadi bodong padahal milik sendiri. Jika dijual maka akan ditawar murah karena tidak ada surat-surat. “Mendirikan bangunan pun tidak bisa, karena tidak ada jalan menuju kesana,” keluhnya. * d
Terbukti, sekitar 200 warga pemilik tanah kesulitan urus sertifikat tanah. Tanah LC ini dimanfaatkan untuk jalan Bypass Kediri-Pesiapan yang kini berganti nama Jalan Bypass Dr Ir Soekarno.
Kelian Dinas Banjar Sanggulan, I Made Putra Yadi mengatakan, ratusan kramanya kesulitan buat sertifikat akibat gambar LC pada tahun 1987 dan tahun 2003 berbeda. Terlebih gambar LC tahun 1987 dikatakan belum dihapus dan masih berlaku. “Inilah yang menjadi kendala kami. Masyarakat kami tidak bisa memroses sertifikat tanahnya,” ungkao Putra Yadi, Senin (20/2). Ia pun pemberlakuan gambar LC tahun 1987 itu tebang pilih. Faktanya ada tanah yang bisa disertifikatkan dengan gambar LC tahun 1987. “Mengapa ada yang bisa dan tidak bisa buat sertifikat,” imbuh Putra Yadi.
Pihaknya mengaku telah berkordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) maupun Pemkab Tabanan. Namun hingga saat ini belum ada respon sehingga warga Sanggulan mengancam mendatangi kantor Bupati Tabanan. “40 persen tanah LC ini dikuasai warga Ssanggulan,” jelas Putra Yadi. Dikatakan, LC Sanggulan terbagi menjadi 5 blok. Blok 1 luasnya sekitar 2 hektare dimiliki 52 orang, sudah selesai ditata ulang. Blok 2, luas sekitar 7,5 hektare dimiliki 25 orang belum selesai ditata ulang, tetapi sudah terbit IMB kolektif 30 perumahan. Blok 3, luasnya sekitar 40 hektare dimiliki 32 orang. Blok 4, seluas 40 hektare dilimiki 32 orang, dan blok 5, luas sekitar 50 hektare dimiliki 18 orang.
Salah seorang warga Banjar Sanggulan, I Wayan Sandiasa, 33, mengaku tidak bisa buat sertifikat, padahal tanah sawah warisan itu milik keluarganya. Efek dari tidak adanya sertifikat status tanah menjadi bodong padahal milik sendiri. Jika dijual maka akan ditawar murah karena tidak ada surat-surat. “Mendirikan bangunan pun tidak bisa, karena tidak ada jalan menuju kesana,” keluhnya. * d
1
Komentar