Pemkot Denpasar Kembalikan 3 Orang Gepeng dan Pengamen ke Karangasem
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar mengembalikan sebanyak 3 orang gelandangan, pengemis (gepeng), dan pengamen ke daerah asalnya di Kabupaten Karangasem, Kamis (20/1).
Pengembalian ini merupakan tindak lanjut atas penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Tim Terjal yang terdiri dari Satpol PP Denpasar, Dinas Perhubungan Denpasar, Dinas Sosial Denpasar, dan perangkat daerah lainnya.
Mereka yang ditertibkan merupakan gepeng dan pengamen yang kedapatan melakukan aktivitas di traffic light. Dalam kegiatan yang disebut melanggar ketertiban umum ini para pengamen dan gepeng biasanya berpakaian adat Bali. “Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas sehingga perlu ditertibkan,” kata Plt Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Nyoman Artayasa.
Dijelaskannya, mekanisme pengembalian gepeng dan pengamen hasil penertiban dilaksanakan setelah dibina. Jika masih dari kabupaten di Provinsi Bali, yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar ke Dinas Sosial daerah asal gepeng.
Namun, jika berasal dari daerah luar Bali dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali. “Saat ini kami mengembalikan gepeng ke daerah asal sebanyak tiga orang, ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem,” ucap Artayasa.
Artayasa mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mengindahkan aturan yang berlaku. Sehingga dalam kegiatannya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran perda. “Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar, mari bersama jaga ketertiban umum untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Artayasa.
Untuk diketahui, selama 2021 Dinas Sosial Kota Denpasar telah memulangkan gepeng sebanyak 219 orang ke daerah asalnya dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 orang dan luar Denpasar 161 orang. *mis
Komentar