nusabali

Curi Sepeda Motor, Polisi Tangkap Residivis

  • www.nusabali.com-curi-sepeda-motor-polisi-tangkap-residivis

TABANAN, NusaBali
Pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Bantannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, berhasil dijuk.

Dia adalah Oktavianus Dawa,29, asal laki-laki asal Sumba Barat, NTT, karena mencuri sepeda motor Honda Vario milik Ketut Suardika.

Data di Polres Tabanan, tak hanya sepeda motor, HP merek Xiomi dan power bank milik korban pun digasak. Pelaku ini ternyata residivis dan baru keluar penjara Desember 2021. Bahkan mirisnya saat akan beraksi, dia selalu bawa sajam jenis golok Sumba. Senjata ini digunakan untuk melindungi dirinya ketika situasi lokasi sasaran mengancam.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menegaskan pelaku berhasil ditangkap di rumah kosan korban, Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal, Badung, Rabu (18/1). Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Ketut Suardika, yang kehilangan sepeda motor, HP dan power bank di sebuah rumah kos, Banjar Batanyuh Kaja, Desa Batanyuh, Kecamatan Marga, 2 Januari 2022.

Dari kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Marga. Selanjutnya, penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, langsung dilakukan. Dari keterangan saksi, saksi melihat ciri-ciri pelaku dengan jelas. Selanjutnya, tim opsnal menyelidiki dan menemukan orang dengan ciri-ciri tersebut di Kota Denpasar.

Dari penelusuran itu, jelas Kapolres, polisi berhasil menemukan sepeda motor yang dicuri dikendarai oleh teman tersangka. Setelah interogasi, pengendara ini mengaku mendapat sepeda motor dari tersangka, Oktavianus Dawa. Kemudian, tim langsung bergegas menuju tempat tinggal pelaku di sebuah kos wilayah Desa Sibang. Kecamatan Abiansemal, Badung.

"Jadi, pelaku ini berhasil kami amankan di rumah kosannya. Selain itu, kami juga menemukan HP istri korban yang dicurinya. Pelaku ini residivis, dan dulu sempat didoor karena mencoba melarikan diri," jelas AKBP Ranefli, Kamis (20/1).

Dia mengungkapkan, pria yang merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar 21 Desember lalu ini, ternyata melakukan curanmor bersama seorang temannya, berinisial T. T kini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) atau buron. Kasus pencurian ini diakui pelaku telah dilakukan di berbagai TKP. "Setelah kami interogasi, tersangka mengakui juga telah mencuri satu unit sepeda motor Jupiter MX di wilayah Badung. Barang bukti ini nanti kami koordinasikan ke Polres Badung," ungkapnya.

Menurut AKBP Ranefli, modus pelaku selalu mengintai sasaran dulu, kemudian memanfaatkan kesempatan. Contohnya, di TKP Marga, Tabanan, pelaku mengambil sepeda motor yang memang kebetulan kuncinya nyanyol," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Oktavianus Dawa disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) maksimal hukuman penjara 7 tahun. *des

Komentar