Bank Tolak Surat Pengganti e-KTP
SK pengganti e-KTP sama dengan KTP sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri.
SEMARAPURA, NusaBali
Beberapa bank di Klungkung menolak calon nasabah atau nasabah berurusan ke bank dengan membawa surat keterangan (SK) pengganti e-KTP. Penolakan itu, karena bank menilai SK pengganti e-KTP bukan KTP hingga dianggap bukan identitas sah.
Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengecek kebenaran informasi tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, Senin (20/2) pagi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Klungkung I Komang Darma Suyasa tidak menampik hal tersebut. ‘’Betul, ada beberapa bank tidak mengakui keabsahan SK pengganti e-KTP tersebut,’’ jelasnya.
Namun ada juga bank di Klungkung tetap melayani nasabah kendatipun dengan membawa SK pengganti e-KTP. Kata dia, SK pengganti e-KTP sama dengan KTP sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor : 471.13/ 10231/Dukcapil. “Kami sudah mengedarkan surat ini kepada pihak perusahaan, termasuk bank,” ujar Darma Suyasa.
Kata dia, sejauh ini sekitar 5.000 warga Klungkung sudah melakukan perekaman identitas untuk permohonan e-KTP. Namun mereka belum menerima blanko e-KTP. Sehingga solusi satu-satunya hanya dengan memberikan SK pengganti e-KTP tersebut. “Mengenai ada bank menolak SK pengganti e-KTP, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak bank, supaya warga bisa dilayani,” katanya.
Wabup Kasta mengimbau supaya Disdukcapil segera mengatasi permasalahan itu. Pihaknya juga meminta kepada pihak bank agar bisa melayani administrasi warga meskipun hanya membawa SK pengganti e-KTP, karena SK ini juga diakui pemerintah. “Mudah-mudahan blanko e-KTP ini cepat keluar, sehingga tidak akan mengganggu persyaratan administrasi masyarakat,” harap Wabup Kasta.
Disdukcapil Klungkung kini sudah dipasangi kamera pengawas CCTV sehingga gerak-gerik pegawai bisa dipantau. *wa
Beberapa bank di Klungkung menolak calon nasabah atau nasabah berurusan ke bank dengan membawa surat keterangan (SK) pengganti e-KTP. Penolakan itu, karena bank menilai SK pengganti e-KTP bukan KTP hingga dianggap bukan identitas sah.
Hal itu terungkap saat Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengecek kebenaran informasi tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, Senin (20/2) pagi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Klungkung I Komang Darma Suyasa tidak menampik hal tersebut. ‘’Betul, ada beberapa bank tidak mengakui keabsahan SK pengganti e-KTP tersebut,’’ jelasnya.
Namun ada juga bank di Klungkung tetap melayani nasabah kendatipun dengan membawa SK pengganti e-KTP. Kata dia, SK pengganti e-KTP sama dengan KTP sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor : 471.13/ 10231/Dukcapil. “Kami sudah mengedarkan surat ini kepada pihak perusahaan, termasuk bank,” ujar Darma Suyasa.
Kata dia, sejauh ini sekitar 5.000 warga Klungkung sudah melakukan perekaman identitas untuk permohonan e-KTP. Namun mereka belum menerima blanko e-KTP. Sehingga solusi satu-satunya hanya dengan memberikan SK pengganti e-KTP tersebut. “Mengenai ada bank menolak SK pengganti e-KTP, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak bank, supaya warga bisa dilayani,” katanya.
Wabup Kasta mengimbau supaya Disdukcapil segera mengatasi permasalahan itu. Pihaknya juga meminta kepada pihak bank agar bisa melayani administrasi warga meskipun hanya membawa SK pengganti e-KTP, karena SK ini juga diakui pemerintah. “Mudah-mudahan blanko e-KTP ini cepat keluar, sehingga tidak akan mengganggu persyaratan administrasi masyarakat,” harap Wabup Kasta.
Disdukcapil Klungkung kini sudah dipasangi kamera pengawas CCTV sehingga gerak-gerik pegawai bisa dipantau. *wa
Komentar