Tersangka Kepergok Jalan Kaki Setelah Motornya Habis Bensin
Buron Tahanan Kabur dari Sel Polres Jembrana Ditangkap Polantas di Klungkung
Tersangka Gilang Adrianto ikuti jejak dua rekannya, Fendik Saputro dan Ahmad Rozianto, yang sudah lebih dulu ditangkap polisi beberapa jam setelah kabur dari Ruang Tahanan Polres Jembrana, 16 Januari 2022
SEMARAPURA, NusaBali
Seluruh 3 tahanan Polres Jembrana yang kabur dari Ruang Tahanan Mapolres Jembrana di Negara, Minggu (16/1) pagi, sudah tertangkap. Tahanan kabur terakhir yang ditangkap polisi adalah Gilang Andrianto, 19. Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ini ditangkap jajaran Sat Lantas Polres Klungkung saat berjalan kaki di Jalan Bypass Prof Dr Ida Bagus Mantra kawasan Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Jumat (21/1) pagi pukul 08.50 Wita.
Sedangkan 2 tahanan kabur lainnya, Fendik Saputro, 30, dan Ahmad Rozianto, 28, sudah lebih dulu ditangkap jajaran Polres Jembrana, selang beberapa jam pasca kabur dari ruang tahanan. Fendik Saputri, yang merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, ditangkap di rumahnya kawasan Banyuwangi, Jawa Timur, 16 Januari 2022 sore pukul 17.10 Wita.
Sementara Ahmad Rozianto, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, ditangkap di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, dekat perbatasan dengan Desa Berangbang (Kecamatan Negara), arah utara dari Mapolres Jembrana, 16 Januari 2022 petang pukul 18.00 Wita.
Ketika ditangkap Polantas Polres Klungkung di Jalan Prof Dr IB Mantra, kemarin pagi, tersangka Gilang Adrianto sama sekali tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, pemuda jalanan berusia 19 tahun tersangka kasus pencurian dengan kekerasan asal kawasan Banyumas, Jawa Tengah ini sempat diamankan sejenak di Mapolres Klungkung di Semarapura. Kemudian, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di 3 TKP yang merupakan seorang residivis ini diserahkan ke Polres Jembrana, Jumat pagi pukul 09.30 Wita.
Sebelum ditangkap jajaran Sat Lantas Polres Klungkung kemarin, tersangka Gilang Adrianto sempat kepergok mengendarai sepeda motor dan membeli bensin di kawasan Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Kamis (20/1) sore. Namun, karena tidak bisa membayar bensin, terangka Gilang Adrianto pilih meninggalkan motornya di Desa Pesinggahan.
Selanjutnya, tersangka Gilang Adrianto jalan kaki ke arah barat sampai akhirnya ditemukan oleh petugas Sat Lantas Polres Klungkung di Jalan Bypass Prof IB Mantra kawasan Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Jumat pagi.
Menurut Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Wahyu Joko Nugroho, penangkapan tahanan kabur ini berawal dari informasi masyarakat. Sesuai informasi masyarakat, ada pemuda mirip dengan daftar pencarian orang (DPO) yang tengah viral, sempat mengendarai motor dan membeli bensin eceran di kawasan Desa Pesinggahan.
Begitu mendapat informasi tersebut, AKP Wahyu Joko Nugroho langsung memerintahkan anggotanya bergerak ke lokasi tersebut. Petugas kemudian menyusuri sejumlah jalan di wilayah Klungkung.
"Tersangka akhirnya ditemukanb dan berhasil kita tangkap di Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra sebelah timur Jembatan Tukad Jinah kawasan Desa Satra,” ungkap AKP Wahyu. Setelah berkoordinasi dengan Polres Jembrana, kata AKP Wahyu, tahanan kabur ini selanjutnya dibawa ke Mapolres Jembrana, berselang 40 menit pasca ditangkap.
Tersangka Gilang Adrianto sendiri diketahui kabur dari Ruang Tahanan Mapolres Jembrana, Minggu, 16 Januari 2022 pagi pukul 09.30 Wita. Dia kabur bersama dua tahanan lainnya: Fendik Saputro dan Ahmad Rozianto. Dari 5 tahanan yang ada di Mapolres Jembrana kala itu, tinggal 2 tahanan lagi yang masih berada di tempat.
Gilang Adrianto cs diperkirakan kabur dari sel dengan membobol plafon dan atap di Ruang Tahanan Mapolres Jembrana, yang berlokasi di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Setelah kabur dari sel tahanan, mereka diduga menuju Sungai Ijogading di belakang Mapolres Jembrana, kemudian lari ke arah utara.
Gilang Andrianto residivis yang ditangkap kembali atas kasus pencurian dengan pemberatan di 3 TKP. Dia ditahan Polres Jembrana sejak 11 Desember 2021 lalu, dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan Fendik Saputro merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dialah pengamen badut jalanan yang merampok hingga melukai korban Ni Nyoman Widastri, 57, seorang pedagang buah, di trotoar pinggir Jalan Ahmad Yani Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Senin (3/1) malam sekitar pukul 19.30 Wita.
Pengamen badut jalanan ini langsung berhasil ditangkap polisi di rumahnya kawasan Banyuwangi hanya beberapa jam setelah aksi perampokan. Tersangka Fendik Saputri ditahan di Mapolres Jembrana, sejak Selasa (4/1), dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebaliknya, Ahmad Rozianto adalah tersangka kasus pencurian dengan pemberatan asal Oku Timur, Sumatra Selatan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini jadi tersangka pembobolan Konter HP di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Dia ditahan Polres Jembrana sejak 16 Desember 2021 lalu, dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *wan
Sedangkan 2 tahanan kabur lainnya, Fendik Saputro, 30, dan Ahmad Rozianto, 28, sudah lebih dulu ditangkap jajaran Polres Jembrana, selang beberapa jam pasca kabur dari ruang tahanan. Fendik Saputri, yang merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, ditangkap di rumahnya kawasan Banyuwangi, Jawa Timur, 16 Januari 2022 sore pukul 17.10 Wita.
Sementara Ahmad Rozianto, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, ditangkap di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, dekat perbatasan dengan Desa Berangbang (Kecamatan Negara), arah utara dari Mapolres Jembrana, 16 Januari 2022 petang pukul 18.00 Wita.
Ketika ditangkap Polantas Polres Klungkung di Jalan Prof Dr IB Mantra, kemarin pagi, tersangka Gilang Adrianto sama sekali tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, pemuda jalanan berusia 19 tahun tersangka kasus pencurian dengan kekerasan asal kawasan Banyumas, Jawa Tengah ini sempat diamankan sejenak di Mapolres Klungkung di Semarapura. Kemudian, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di 3 TKP yang merupakan seorang residivis ini diserahkan ke Polres Jembrana, Jumat pagi pukul 09.30 Wita.
Sebelum ditangkap jajaran Sat Lantas Polres Klungkung kemarin, tersangka Gilang Adrianto sempat kepergok mengendarai sepeda motor dan membeli bensin di kawasan Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Kamis (20/1) sore. Namun, karena tidak bisa membayar bensin, terangka Gilang Adrianto pilih meninggalkan motornya di Desa Pesinggahan.
Selanjutnya, tersangka Gilang Adrianto jalan kaki ke arah barat sampai akhirnya ditemukan oleh petugas Sat Lantas Polres Klungkung di Jalan Bypass Prof IB Mantra kawasan Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Jumat pagi.
Menurut Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Wahyu Joko Nugroho, penangkapan tahanan kabur ini berawal dari informasi masyarakat. Sesuai informasi masyarakat, ada pemuda mirip dengan daftar pencarian orang (DPO) yang tengah viral, sempat mengendarai motor dan membeli bensin eceran di kawasan Desa Pesinggahan.
Begitu mendapat informasi tersebut, AKP Wahyu Joko Nugroho langsung memerintahkan anggotanya bergerak ke lokasi tersebut. Petugas kemudian menyusuri sejumlah jalan di wilayah Klungkung.
"Tersangka akhirnya ditemukanb dan berhasil kita tangkap di Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra sebelah timur Jembatan Tukad Jinah kawasan Desa Satra,” ungkap AKP Wahyu. Setelah berkoordinasi dengan Polres Jembrana, kata AKP Wahyu, tahanan kabur ini selanjutnya dibawa ke Mapolres Jembrana, berselang 40 menit pasca ditangkap.
Tersangka Gilang Adrianto sendiri diketahui kabur dari Ruang Tahanan Mapolres Jembrana, Minggu, 16 Januari 2022 pagi pukul 09.30 Wita. Dia kabur bersama dua tahanan lainnya: Fendik Saputro dan Ahmad Rozianto. Dari 5 tahanan yang ada di Mapolres Jembrana kala itu, tinggal 2 tahanan lagi yang masih berada di tempat.
Gilang Adrianto cs diperkirakan kabur dari sel dengan membobol plafon dan atap di Ruang Tahanan Mapolres Jembrana, yang berlokasi di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Setelah kabur dari sel tahanan, mereka diduga menuju Sungai Ijogading di belakang Mapolres Jembrana, kemudian lari ke arah utara.
Gilang Andrianto residivis yang ditangkap kembali atas kasus pencurian dengan pemberatan di 3 TKP. Dia ditahan Polres Jembrana sejak 11 Desember 2021 lalu, dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan Fendik Saputro merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dialah pengamen badut jalanan yang merampok hingga melukai korban Ni Nyoman Widastri, 57, seorang pedagang buah, di trotoar pinggir Jalan Ahmad Yani Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Senin (3/1) malam sekitar pukul 19.30 Wita.
Pengamen badut jalanan ini langsung berhasil ditangkap polisi di rumahnya kawasan Banyuwangi hanya beberapa jam setelah aksi perampokan. Tersangka Fendik Saputri ditahan di Mapolres Jembrana, sejak Selasa (4/1), dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebaliknya, Ahmad Rozianto adalah tersangka kasus pencurian dengan pemberatan asal Oku Timur, Sumatra Selatan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini jadi tersangka pembobolan Konter HP di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Dia ditahan Polres Jembrana sejak 16 Desember 2021 lalu, dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *wan
1
Komentar