Edarkan Sekilo Shabu, Pemuda Kerambitan Diringkus
Pemuda 20 tahun ini ditangkap saat nempel shabu di Gang Anggrek Jalan Tegal Saat, Lingkungan Tegal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pemuda berinisial I Putu MP, 20 diringkus apara Sat Narkoba Polres Badung, Rabu (19/1) malam. Putu MP disergap polisi di Gang Anggrek Jalan Tegal Saat, Lingkungan Tegal Saat, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Informasi dari sumber di lapangan tersangka yang di KTP-nya berstatus pelajar itu ditangkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang seorang pemuda yang diduga edarkan narkoba. Menerima informasi itu aparat Sat Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan akhirnya tersangka asal Kerambitan, Tabanan itu ditangkap saat tempel shabu di lokasi kejadian. Pada saat disergap polisi pemuda kelahiran 1 September 2001 itu tidak berkutik.
Di lokasi TKP menemukan barang bukti narkoba jenis shabu ukuran kecil. Polisi tidak menemukan barang bukti lain. Di lokasi kejadian polisi juga melakukan penggeledahan tubuh maupun barang dari pelaku tetapi tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya pelaku Putu MP digiring ke rumahnya di Kerambitan, Tabanan. Di sana polisi menggeledah kamar tidur pelaku. Polisi dibuat tercengang setelah menemukan narkoba jenis shabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku dan telah diamankan di Mapolres Badung untuk dilakukan pengembangan. Informasinya pelaku masih SMA, tetapi belum bisa dipastikan. Yang jelas barang bukti yang diamankan berupa shabu seberat kurang lebih 1 Kg," ungkap sumber tadi.
Sementara Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengatakan enggan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi NusaBali kemarin sore AKP Budi malah balik bertanya. "Ungkap di mana ? Siapa yang tangkap ?," balas AKP Budi melalui pesan WhatsApp.
Pengungkapan kasus narkoba jenis shabu dalam jumlah besar ini merupakan untuk kedua kalinya pada Januari 2022. Sebelumnya 4 Januari 2021 Sat Narkoba Pores Badung menangkap Wayan Wiadnyana, 40 di Gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari tangan tersangka asa Tabanan ini diamankan barang bukti shabu seberat 645 gram.
Keterangan dari tersangka Wiadnyana sekitar 3 ons bagian dari shabu yang diamankan polisi itu sudah diedarkannya dengan cara dimasukan ke dalam pipa paralon ukuran kecil dengan panjang sekira 3-5 Cm. *pol
Informasi dari sumber di lapangan tersangka yang di KTP-nya berstatus pelajar itu ditangkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang seorang pemuda yang diduga edarkan narkoba. Menerima informasi itu aparat Sat Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan akhirnya tersangka asal Kerambitan, Tabanan itu ditangkap saat tempel shabu di lokasi kejadian. Pada saat disergap polisi pemuda kelahiran 1 September 2001 itu tidak berkutik.
Di lokasi TKP menemukan barang bukti narkoba jenis shabu ukuran kecil. Polisi tidak menemukan barang bukti lain. Di lokasi kejadian polisi juga melakukan penggeledahan tubuh maupun barang dari pelaku tetapi tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya pelaku Putu MP digiring ke rumahnya di Kerambitan, Tabanan. Di sana polisi menggeledah kamar tidur pelaku. Polisi dibuat tercengang setelah menemukan narkoba jenis shabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku dan telah diamankan di Mapolres Badung untuk dilakukan pengembangan. Informasinya pelaku masih SMA, tetapi belum bisa dipastikan. Yang jelas barang bukti yang diamankan berupa shabu seberat kurang lebih 1 Kg," ungkap sumber tadi.
Sementara Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengatakan enggan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi NusaBali kemarin sore AKP Budi malah balik bertanya. "Ungkap di mana ? Siapa yang tangkap ?," balas AKP Budi melalui pesan WhatsApp.
Pengungkapan kasus narkoba jenis shabu dalam jumlah besar ini merupakan untuk kedua kalinya pada Januari 2022. Sebelumnya 4 Januari 2021 Sat Narkoba Pores Badung menangkap Wayan Wiadnyana, 40 di Gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari tangan tersangka asa Tabanan ini diamankan barang bukti shabu seberat 645 gram.
Keterangan dari tersangka Wiadnyana sekitar 3 ons bagian dari shabu yang diamankan polisi itu sudah diedarkannya dengan cara dimasukan ke dalam pipa paralon ukuran kecil dengan panjang sekira 3-5 Cm. *pol
Komentar