Warga Ditangkap Diduga Jual Kayu Hasil Pembalakan Liar
SINGARAJA, NusaBali
Aparat Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, bersama warga setempat mengamankan seorang pria bernama Wayan Dapat Yasa, 42.
Pasalnya pria yang merupakan warga Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukada, Buleleng itu, diduga menjual kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging) di Hutan Desa Sambangan, pada Jumat (21/1) malam.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengetahui bahwa ada penebangan kayu, di kawasan hutan wilayah Lingkungan Tiing Tali, Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada,. Berangkat dari laporan itu, Babinkamtibnas Desa Panji, bersama Aparat Desa dan beberapa warga sekitar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di lokasi, petugas dan warga menemukan sebuah mobil bak terbuka dengan nopol DK 8709 UW terparkir di lokasi. Saat itu, mereka melihat di atas mobil bak terbuka tersebut sudah berisi kayu jenis sonokeling. Namun, petugas dan warga tidak berhasil menemukan sang sopir mobil bak terbuka tersebut.
Sang sopir diduga kabur lebih dulu saat melihat petugas dan warga saat mendatangi lokasi. Akhirnya, aparat desa dan warga hanya berhasil mengamankan pelaku Dapat, yang diduga sebagai penjual kayu tersebut. Pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek Sukasada. Barang bukti berupa mobil bak terbuka beserta kayu turut diamankan.
Kapolsek Sukasada, Kompol Agus Dwi Wirawan membenarkan, penangkapan pelaku yang diduga menjual kayu hasil pembalakan liar. Saat ini pelaku Dapat, masih di amankan di Mapolsek Sukasada. "Terduga pelaku masih kami amankan di Polsek Sukasada, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan," ujarnya, dikonfirmasi Minggu (23/1) siang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 2 juta, dua batang kayu jenis sonokeling dengan panjang masing-masing 2 meter dan satu unit mobil bak terbuka DK 8709 UW, yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu.*mz
Komentar