Polres Badung Perketat Pengawasan PPKM
MANGUPURA, NusaBali
Polres Badung perketat pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini menyusul perpanjangan PPKM level 2 yang kembali diberlakukan di Kabupaten Badung. Aparat Polres Badung fokus terhadap sejumlah aturan yang berlaku terkait aktivitas masyarakat.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan perpanjangan PPKM level 2 ini berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM ini setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini. Pemerintah berharap agar varian Omicron segera bisa dikendalikan.
“Kami mengharapkan masyarakat tetap memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Anggota kami akan mengawasi aktivitas masyarakat. Yang jadi atensi adalah di sekolah yang saat ini telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” kata perwira melati dua di pundak itu, Sabtu (22/1).
Sekolah-sekolah yang menerapkan PTM, wajib memerhatikan aturan sesuai prokes. Selain menjaga jarak, cuci tangan, dan tidak berkerumun, sekolah juga diingatkan agar hanya menghadirkan siswa 50 persen dari jumlah keseluruhan. Tujuannya agar tidak muncul klaster baru yang berakibat pada penutupan PTM.
Selain mengawasi sekolah, Polres Badung juga mengawasi fasilitas umum dan tempat wisata sesuai dengan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. Begitu juga tempat makan dan kafe dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan waktu operasional hingga pukul 00.00 Wita.
Menurut AKBP Dedy, meski tingkat kasus penyebaran Covid-19 di Badung terus mengalami penurunan, dia berharap masyarakat tidak lengah dan selalu waspada. “Perlu diwaspadai varian baru, yakni Omicron yang penyebarannya sangat cepat. Untuk itu, kami selalu menekankan masyarakat melakukan vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegasnya. *pol
1
Komentar