Desa Adat Guwang Laporkan Penggugat
Pasca Memenangkan Sengketa Tanah 71 Are
GIANYAR, NusaBali
Pasca memenangkan sengketa tanah seluas 71 are, Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, balik melaporkan penggugat, I Ketut Gde Dharma Putra.
Desa Adat Guwang dan Desa Guwang, diwakili Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana dan Perbekel Desa Guwang Anak Agung Alit, melaporkan atas dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu oleh penggugat.
Surat yang dimaksud yakni surat pendaftaran tanah dan IPEDA yang digunakan oleh penggugat sebagai bukti pada persidangan di PN Gianyar.
“Setelah kita cek, surat pendaftaran tanah dan IPEDA itu P3 dan P4 kita bandingkan dengan milik masyarakat yang modelnya sama itu ternyata yang menandatangani di tahun 1957 atas nama I Wayan Korea. Menurut kami yang asli itu penulisannya masih pakai ‘J’ jadi I Wajan Korea, sedangkan punya dia sudah pakai ‘Y’ jadi I Wayan Korea, pakai ejaan yang sekarang,” papar Kuasa Hukum Desa Adat Guwang I Made Adi Seraya, Minggu (23/1).
Kemudian pada IPEDA, milik penggugat terbit tanggal 9 Agustus 1970 yang setelah dicek oleh pihaknya ternyata itu hari Minggu. “Kan tidak mungkin pemerintah mengeluarkan surat pajak hari Minggu, pasti hari itu libur. Nah patut diduga ada unsur pemalsuan yang sudah kami laporkan dan kini masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Pihaknya pun sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Saat ini pihak penyidik masih melakukan uji lab forensik. Menurutnya, dugaan itu patut dilaporkan karena surat-surat tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan tentunya dengan tujuan untuk memperoleh kemenangan.
Sebelumnya diberitakan, gugatan dari penggugat I Ketut Gde Dharma Putra ditolak PN Gianyar lantaran penggugat tidak bisa menunjukkan dalil gugatannya. Lahan 71 are yang dipermasalahkan itu dinyatakan sah milik Desa Adat Guwang. I Ketut Gde Dharma Putra sendiri merupakan warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang awalnya menggugat Desa Adat Guwang, Desa Guwang dan Dinas Pendidikan Gianyar ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar atas penggunaan lahan seluas 71 are di Desa Adat Guwang. *nvi
1
Komentar