Sidang Praperadilan Munarman Digelar, Ratusan Massa Demo
Meski sudah resmi dicabut, sidang praperadilan yang diajukan mantan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) yang kini menjabat Sekretaris Umum FPI, Munarman terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang oleh Polda Bali tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/2).
Hanya Agendakan Pembacaan Pembatalan Sidang
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Agus Waludjo Tjahjono yang dimulai pukul 09.30 Wita, hanya dihadiri enam anggota Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dipimpin AKBP Made Parwata SH. Sementara dari pihak pemohon praperadilan, yaitu Munarman tidak ada yang hadir dalam sidang.
Dalam sidang sendiri hanya membacakan pembatalan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Munarman, Zainal Abidin SH. Dalam pembatalan praperadilan tersebut tidak menyinggung alasan pencabutan gugatan praperadilan. Usai sidang, Tim Bidkum Polda Bali menyatakan dalam sidang memang tidak dibeber alasan pencabutan gugatan praperadilan oleh pihak Munarman.
“Tidak ada alasan kenapa praperadilan dicabut. Yang jelas bahwa di dalam permohonannya mereka mencabut dan tidak ada alasan,” jelasnya. Sementara itu, di luar PN Denpasar nampak ratusan masyarakat yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) melakukan aksi untuk mendukung Polda Bali menuntaskan kasus dugaan fitnah terhadap pecalang yang dilakukan Munarman. Selain membawa poster, massa yang dipimpin Koordinator KRB, Gusti Ngurah Harta menegaskan tidak ada tempat khususnya di Bali untuk ormas intoleran.
“Kami juga mendorong Polda Bali menuntaskan kasus yang sedang dihadapi oleh Munarman. Kami masyarakat Bali tidak akan terprovokasi dengan isu yang mengancam keberagaman bangsa Indonesia. Di sini kami hidup berdampingan, dan saling menghormati satu sama lain,” tegas perwakilan massa.
Ngurah Harta juga mendorong Polda Bali melakukan tindakan tegas kepada Munarman yang sudah berstatus tersangka. “Kami inginkan Polda Bali segera terbitkan Surat Penahanan (SP) supaya lebih kuat. Kita harapkan Polda Bali segera melakukan penahanan kepada Munarman," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (10/2) lalu, kuasa hukum Munarman dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia yang diwakili Ni Made Angga Astari dan Zulfikar Ramli resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Polda Bali atas penetapan Munarman sebagai tersangka.
Dalam gugatan praperadilan yang didaftarkan, pada intinya memohon kepada pengadilan untuk membatalkan surat perintah penyidikan No. SP.Sidik/07/I/2017/Ditreskrimsus tanggal 19 Januari 2017 yang menetapkan pemohon (Munarman) sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a Undang - Undang No 19 tahun 2016. * rez
1
Komentar