BPKAD Percepat Proses Bayar Utang 6 OPD
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem percepat proses pembayaran utang di 6 organisasi perangkat daerah (OPD) kepada sejumlah rekanan.
AMLAPURA, NusaBali
Peraturan Bupati Karangasem tentang penjabaran R-APBD Perubahan 2017, telah disetorkan ke DPRD. Tinggal menunggu rekap utang OPD ke BPKAD, sehingga bisa amprah untuk bayar utang.
Saat ini OPD sedang menyusun daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) dan surat perintah membayar (SPM), untuk disetorkan ke BPKAD. Begitu DPPA dan SPM disetorkan oleh OPD, maka uang bisa diamprah melalui BPKAD, sehingga utang bisa terbayar.
Kepala BPKAD Karangasem I Nengah Mindra mengemukakan, sebanyak 6 OPD berutang kepada rekanan, total utang Rp 34,2 miliar. Sebenarnya biaya kegiatan didanai dana alokasi khusus (DAK). Namun karena DAK dari pusat belum ditransfer ke rekening Pemkab Karangasem, maka Pemkab Karangasem gagal membayar pekerjaan rekanan yang telah selesai dikerjakan di tahun 2016.
Keenam OPD yang nunggak bayar biaya realisasi proyek tahun 2016 adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Satpol PP, Dinas PU dan Perumahan Rakyat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, dan RSUD Karangasem.
“Kami usahakan agar Februari ini bisa terbayar utang OPD ke rekanan, sebab telah nunggak tiga bulan, sejak Desember 2016,” kata Nengah Mindra, Selasa (21/2).
Utang tersebut nantinya masuk dalam rencana kerja anggaran (RKA) R-APBD Perubahan 2017, dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Rencananya nantinya utang terbayar diambilkan dari SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2016, sebesar Rp 118 miliar.
Di bagian lain Sekwan DPRD Karangasem I Wayan Ardika mengakui, pihak BPKAD telah melayangkan surat pemberitahuan menyetorkan Perbup Karangasem yang memuat tentang penjabaran R-APBD Perubahan 2017. Ardika mengatakan, pihak BPKAD menyetorkan Perbup Karangasem beserta R-APBD Perubahan 2017, Kamis (16/2).
Plt Kadisdikpora Karangasem I Wayan Sutrisna mengatakan, telah setor DPPA ke BPKAD Karangasem, menyangkut daftar nominal utang. Namun belum mengamprah dana untuk bayar utang.
“Sebab Kepala Bidang Pembinaan SD dan Kepala Bidang Pembinaan SMP masih di luar daerah, sehingga belum bisa amprah anggaran untuk bayar utang,” tutur Sutrisna. * k16
Peraturan Bupati Karangasem tentang penjabaran R-APBD Perubahan 2017, telah disetorkan ke DPRD. Tinggal menunggu rekap utang OPD ke BPKAD, sehingga bisa amprah untuk bayar utang.
Saat ini OPD sedang menyusun daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) dan surat perintah membayar (SPM), untuk disetorkan ke BPKAD. Begitu DPPA dan SPM disetorkan oleh OPD, maka uang bisa diamprah melalui BPKAD, sehingga utang bisa terbayar.
Kepala BPKAD Karangasem I Nengah Mindra mengemukakan, sebanyak 6 OPD berutang kepada rekanan, total utang Rp 34,2 miliar. Sebenarnya biaya kegiatan didanai dana alokasi khusus (DAK). Namun karena DAK dari pusat belum ditransfer ke rekening Pemkab Karangasem, maka Pemkab Karangasem gagal membayar pekerjaan rekanan yang telah selesai dikerjakan di tahun 2016.
Keenam OPD yang nunggak bayar biaya realisasi proyek tahun 2016 adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Satpol PP, Dinas PU dan Perumahan Rakyat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, dan RSUD Karangasem.
“Kami usahakan agar Februari ini bisa terbayar utang OPD ke rekanan, sebab telah nunggak tiga bulan, sejak Desember 2016,” kata Nengah Mindra, Selasa (21/2).
Utang tersebut nantinya masuk dalam rencana kerja anggaran (RKA) R-APBD Perubahan 2017, dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Rencananya nantinya utang terbayar diambilkan dari SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2016, sebesar Rp 118 miliar.
Di bagian lain Sekwan DPRD Karangasem I Wayan Ardika mengakui, pihak BPKAD telah melayangkan surat pemberitahuan menyetorkan Perbup Karangasem yang memuat tentang penjabaran R-APBD Perubahan 2017. Ardika mengatakan, pihak BPKAD menyetorkan Perbup Karangasem beserta R-APBD Perubahan 2017, Kamis (16/2).
Plt Kadisdikpora Karangasem I Wayan Sutrisna mengatakan, telah setor DPPA ke BPKAD Karangasem, menyangkut daftar nominal utang. Namun belum mengamprah dana untuk bayar utang.
“Sebab Kepala Bidang Pembinaan SD dan Kepala Bidang Pembinaan SMP masih di luar daerah, sehingga belum bisa amprah anggaran untuk bayar utang,” tutur Sutrisna. * k16
Komentar