Terimakasih, Gubernur Koster Tepati Janji Terbitkan Sertifikat IG Garam Kusamba di Kemenkumham RI
Upaya Gubernur Tingkatkan Posisi Tawar Garam di Pasar hingga Jaga Kelestarian Lingkungan dan Warisan Budaya
DENPASAR, NusaBali
Keluarnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster mendapat apresiasi dan ucap banyak terimakasih.
“Atas terbitnya IG Garam Kusamba Bali ini, maka garam tradisional lokal Bali di Kusamba resmi mendapatkan pengakuan dari Pemerintah, sehingga ini merupakan langkah yang bagus guna meningkatkan pemasaran garam Kusamba di pasar tradisional dan pasar modern atau toko swalayan pada khususnya,” kata Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH.
Lebih lanjut Anak Agung Gde Anom menyatakan dengan adanya semangat dari Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung yang terus memberikan keberpihakan terhadap para petani garam dengan berperan aktif melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan terus mengkampanyekan pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, maka semangat ini harus disambut oleh Pemerintah di Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.
Karena keluarnya Sertifikat IG Garam Kusamba adalah sebagai wujud nyata dalam mengimplementasikan konsep Trisakti Bung Karno, yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
"Untuk itu, saya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Klungkung baik di legislatif maupun eksekutif untuk bersama-sama seluruh masyarakat Klungkung memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali khas Kusamba ini, supaya para petani kita merasakan manfaatnya. Begitu juga pasar tradisional, pasar modern, atau toko dan swalayan di Klungkung agar mulai menjual garam Kusamba," jelasnya sembari menegaskan apabila ada pasar modern atau toko dan swalayan di Klungkung tidak menjual produk lokal ini, maka diminta kepada Pemkab Klungkung agar segera menerbitkan Peraturan Bupati Klungkung yang berpihak kepada produk lokal di Kabupaten Klungkung. Jadi, hanya dengan cara seperti inilah ekonomi Kabupaten Klungkung akan bangkit perlahan-lahan, pasca pandemi Covid-19.
Ajakan pemanfaatan garam Kusamba dan produk lokal Klungkung yang digaungkan oleh pria asal Puri Akah ini pula sebagai bukti keseriusan untuk secara bersama-sama menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, hingga konsep Ekonomi Kerthi Bali, salah satunya di sektor Kelautan/Perikanan dan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi.
“Saya juga mengajak Pemkab Klungkung agar kembali berinovasi dengan terbitnya IG Garam Kusamba dari Kemenkumham RI ini, di mana diharapkan ada gebrakan untuk pemanfaatan garam Kusamba ini, seperti membranding garam Kusamba dengan kemasan yang ramah lingkungan untuk dipasarkan di pasar modern atau swalayan. Kemudian agar citarasa garam Kusamba terjaga kekhasannya, maka Pemkab Klungkung agar berpartisipasi memberikan bantuan palung garam, serta menjembatani kerjasama antara petani garam melalui Koperasinya dengan pengusaha kuliner, restaurant dan hotel yang ada di Klungkung,” ajaknya dengan nada positif.
Di akhir pandangannya, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menegaskan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung saat ini sedang berjuang melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD) Kabupaten Klungkung untuk melindungi kawasan pesisir Kabupaten Klungkung yang memiliki potensi di dalam mengembangkan produksi garam, agar kawasan pesisir ini tidak habis dimanfaatkan sebagai fasilitas pariwisata semata.
“Kami sedang membuat Ranperda RTRW melalui Bapemperda DPRD Klungkung, dimana dalam Ranperda itu Kita sudah menekankan untuk melindungi wilayah atau tempat masyarakat mencari nafkah salah satunya seperti di Pesisir Pantai Kusamba, selain juga melindungi radius kesucian Pura,” pungkasnya.
Sementara Anggota Kelompok Petani Garam Kusamba Sarining Segara, Nengah Kertayasa, 57, menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster karena telah menepati janjinya untuk membantu memfasilitasi diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali di Pemerintah Pusat, pasca pernah berkunjung ke tempat produksi garam tradisional lokal Bali di Kusamba, Kecamatan Dawan beberapa bulan lalu sambil memberikan beras kepada para petani garam.
Petani asal Banjar Batur, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan ini berharap Pemerintah selanjutnya bisa memberikan bantuan alat produksi garam tradisional yang berupa palung kepada petani, agar citarasa Garam Kusamba ini terjaga kekhasannya, sekaligus memperkuat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba.
Mendengar hal tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali, I Made Gunaja menyampaikan di tahun 2022 ini bantuan alat produksi garam tradisional lokal Bali berupa palung sudah diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan untuk difasilitasi pengadaan palungnya di dalam mempertahankan produksi garam secara tradisional.
Kehadiran Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba dikatakan Gunaja, akan memberikan kepastian kepada para petani garam, bahwa garam yang diproduksinya secara tradisional akan memperlancar proses pemasaran. Dulu pemasaran garam tradisional lokal Bali dihambat oleh peraturan garam beryodium, yang mana diharuskan ada kandungan yodium di atas 30 ppm, sedangkan garam – garam tradisional lokal Bali Kita tidak sampai kesitu.
“Jadi aturan inilah yang menghambat pemasaran garam tradisional lokal Bali. Dengan adanya IG ini, diharapkan nanti garam tradisional lokal Bali bisa masuk ke pasar-pasar modern. Lalu kenapa Kita gencar melakukan pendaftaran IG, karena begitu ia masuk IG, maka garam tradisional lokal Bali mendapatkan ijin edar dari BPOM dan hasil produksinya bisa dipasarkan baik ke pasar tradisional, modern, hingga hotel, dan restaurant. Itu harapannya,” jelas Made Gunaja seraya mengungkapkan garam tradisional lokal Bali yang saat ini berhasil mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia ada dua, yakni 1) garam tradisional lokal Bali di Amed, Karangasem; dan 2) garam tradisional lokal Bali di Kusamba, Klungkung. Kemudian untuk garam tradisional lokal Bali di Baturingit, Kecamatan Kubu, Karangasem; garam tradisional lokal Bali di Desa Les, Tejakula, Buleleng; dan garam tradisional lokal Bali di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana sedang Kami proses dokumen Indikasi Geografisnya, mudah-mudahan di akhir Januari 2022 ini sudah masuk ke Kemenkumham RI.
Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster mengenai Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali tentu tidak hanya inovatif dan strategis ditinjau dari aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pembukaan dan perluasan peluang pemasarannya. Menurut Dosen Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa, I Ketut Sudiarta bahwa kebijakan ini sebagai upaya holistik untuk melestarikan warisan budaya Leluhur pesisir Bali berupa teknologi dan pengetahuan tradisional dalam memproduksi garam. Praktek memproduksi garam sebagai produk garam tradisional lokal Bali yang spesifik, dikenal, hingga saat ini telah berlangsung sejak berabad-abad yang lalu.
“Menurut Putra-Agung (2001) dalam bukunya berjudul ‘Peralihan Sistem Birokrasi dari Tradisional ke Kolonial’, sejak berabad-abad yang lalu, memproduksi garam merupakan mata pencarian utama sebagian masyarakat pesisir Bali. Dikemukakan juga bahwa garam merupakan salah satu komoditas penting dalam perdagangan antara Bali, Lombok, dan Batavia dalam abad ke-17,” jelas Sudiarta.
Jadi apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dengan mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menggiatkan fasilitasi perolehan perlindungan Indikasi Geografis atas produk garam tradisional lokal Bali di seluruh sentra petasikan, merupakan upaya yang sangat baik guna mempertahankan keunikan, kualitas, dan reputasi produk garam tradisional lokal Bali, serta meningkatkan nilai jual dan memperluas jangkauan pasar, termasuk pasar ekspor.
“Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan,” tambahnya sembari menegaskan saat ini produk garam Amed dan Kusamba telah memperoleh perlindungan IG dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Produk garam yang telah memperoleh perlindungan IG, Ketut Sudiarta berarti komunitas setempat sudah memegang hak eksklusif atas IG yang diberikan oleh negara dan akan dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas IG tersebut masih ada.
Ia juga menilai, perlindungan IG atas produk garam tradisional lokal Bali mempunyai banyak manfaat, antara lain: (1) Melindungi produk serta komunitas dan anggotanya terhadap kecurangan, penyalahgunaan, dan pemalsuan tanda IG; (2) Meningkatkan posisi tawar produk serta kemampuan memasuki pasar baru baik di daerah, antar daerah, dan luar negeri; (3) Menjamin kualitas produk sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen; (4) Meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, kualitas produk, produksi, dan peluang diversifikasi produk; (5) Membina produsen lokal dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk; (6) Meningkatkan peluang promosi untuk memperoleh reputasi yang lebih baik; (7) Menjaga kelestarian lingkungan untuk menjamin keberadaan ciri dan kualitas produk; dan (8) Menjaga kelestarian warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat pesisir Bali.
“Yang juga penting adalah Pemerintah Daerah perlu secara aktif memfasilitasi pendaftaran perlindungan secara internasional atas produk garam tradisional lokal Bali di negara-negara tujuan utama ekspor untuk memperkuat infiltrasi pasar di luar negeri, seperti di Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa. Sebab produk garam tradisional lokal Bali yang sudah memiliki nama dan reputasi internasional perlu juga memperoleh perlindungan IG secara internasional,” sebutnya.
Karena dalam era perdagangan bebas, produk/barang yang memiliki ciri-ciri sangat khas berbasis sumber daya alam lokal dan diproduksi atau diolah berdasarkan pengetahuan lokal sebagai produk yang bersifat eksklusif mendapat perhatian dan perlakuan khusus melalui perlindungan internasional IG. Perlindungan internasional IG produk garam tradisional lokal Bali bermanfaat dan dapat digunakan sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan luar negeri sehingga memberikan nilai tambah produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya. Produk garam tradisional lokal Bali juga semakin meningkat reputasinya dalam perdagangan internasional. Lainnya adalah adanya persamaan perlakuan akibat promosi produk dari luar negeri dan sebagai alat untuk menghindari persaingan curang.
“Akhirnya, adanya berbagai produk unggulan beberapa daerah di Bali, salah satunya adalah garam tradisional lokal Bali, semestinya memiliki peranan penting dalam kemajuan daerah tersebut, terkhusus bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, kebijakan Gubernur Bali tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali ini berupaya mengajak kita semua untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan keberadaan produk unggulan yang memiliki nilai, keunikan atau kekhasan spesifik lokasi dengan cara memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta turut mempromosikannya,” katanya.
Dengan demikian, sumber daya alam lokal Bali dapat dimanfaatkan secara optimal sembari turut menjaga kelestarian warisan budaya dan lingkungan alam. Untuk menjaga dan melindungi keberadaan produk unggulan daerah yang memiliki keunikan cita rasa dan keunikan bentuk khas tentu diperlukan upaya yang maksimal apalagi produk unggulan daerah tersebut memiliki potensi pasar yang besar di daerah, antardaerah, dan luar negeri. *nat
1
Komentar