nusabali

Ambil Kotak Susu Berisi 1 Kg Shabu, Kurir Diringkus

  • www.nusabali.com-ambil-kotak-susu-berisi-1-kg-shabu-kurir-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Sat Narkoba Polres Badung kembali mengungkap peredaran shabu dengan barang bukti shabu seberat 1 kilogram.

Kali ini petugas meringkus tersangka Fajar Gilang, 26, Rabu (19/1) pukul 16.40 Wita. Pengedar sekaligus pemakai ini disergap polisi sesaat setelah mengambil kotak susu berisi sekilo shabu di Perumahan Graha Mutiara, Banjar Semate, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung.

Diketahui tersangka asal Surabaya, Jawa Timur ini sudah beberapa kali mendapatkan pasokan shabu dengan rata-rata berat 1 kilogram. Barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya bernama Saiful melalui media sosial Facebook (FB).

Shabu yang sudah didapatkan sebelumnya telah diedarkan Fajar Gilang sesuai dengan perintah dari Saiful yang diduga merupakan seorang Napi di salah satu Lapas di Bali. Shabu dalam jumlah besar itu dipecahkan sesuai dengan perintah dari Saiful sebelum akhirnya diedarkan di Denpasar dan Badung.  

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan sebelum ditangkap, Fajar Gilang datang ke lokasi kejadian dari kosnya di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di seputaran Perumahan Graha Mutiara tersangka langsung turun dari motor dan mencari sesuatu. Tanpa disadarinya dalam perjalanan dibuntuti polisi.

Di lokasi kejadian tersangka mengambil dus susu di semak-semak. Dus itu lalu dibawanya ke motor dan dimasukkan di dalam tas warna merah. Pada saat itulah polisi yang sudah membuntutinya melakukan penyergapan. "Setelah dus susu yang diambilnya di semak-semak itu dibuka di dalamnya ditemukan 10 plastik klip berisi shabu seberat 1,014 kilogram. Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Saiful," ungkap AKBP Dedy saat gelar jumpa pers di lobi Mapolres Badung, Jalan Kebo Iwo Nomor 1, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (24/1) pagi.

Keterangan dari tersangka Fajar Gilang barang haram itu rencananya akan di bawa ke kosnya di Jimbaran untuk selanjutnya menunggu perintah dari Saiful. Mendapatkan keterangan itu polisi lalu menggeledah kamar kosnya di Jimbaran. Di sana polisi tidak mendapatkan barang bukti lain. Selanjutnya tersangka Fajar Gilang dan barang bukti dikeler ke Mapolres Badung.

"Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut," tegas perwira lulusan Akpol tahun 2002 ini.

Kapolres yang merupakan mantan Kasat PJR Dit Lantas Polda Bali ini mengatakan gebrakan awal tahun ini merupakan bukti keseriusan Polres Badung dalam pengungkapan kasus narkoba. Di awal tahun ini Polres Badung sudah mengungkap dua kasus narkoba dengan barang bukti mencapai 1 Kg.

Dikatakan barang bukti 1 Kg shabu yang berhasil diamankan ini kalau diuangkan nilainya kurang lebih Rp 2 miliar. Barang bukti ini bisa dikonsumsi oleh 20.000 jiwa. Sementara tersangka sendiri dapat upah sampai Rp 2 jutaan setiap kali edarkan barang.

Sementara Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengatakan tersangka Fajar Gilang merupakan pengedar dan pemakai. Jaringan dari tersangka ini masih dikembangkan. AKP Budi menargetkan Febuari 2022 ini jaringan dari tersangka ini bisa terungkap. Sementara barang haram 1 Kg lebih yang diamankan ini merupakan barang yang sudah kesekian kalinya diambil tersangka.

"Saya belum bisa mengungkapkan jaringannya. Kami masih melakukan pengembangan. Intinya setiap ada pengungkapan kasus maka akan dikejar jaringan di atasnya. Kasus yang berhasil kami ungkap ini juga merupakan pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya," ungkap AKBP Putu Budi. *pol

Komentar